4 ASN Kobar Ajukan Praperadilan Polda Kalteng dan Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun
etelah dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus sengketa lahan, empat ASN asal Kabupaten Kobar melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Kalimantan Tengah dan Kejasaan Negeri Pangkalan Bun.

