Kepala Kantah Gunung Mas: Pemisahan Hak Atas Tanah Perlu Mencantumkan Alasan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor menjelaskan bahwa pemisahan hak atas tanah memerlukan alasan yang jelas terkait pemisahan tersebut.
Tag
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor menjelaskan bahwa pemisahan hak atas tanah memerlukan alasan yang jelas terkait pemisahan tersebut.
Loket Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas selalu siap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terkait pelayanan pertanahan.
Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas mengikuti upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di halaman kantor Bupati Gumas, Selasa, 1 Oktober 2024.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas menyambut kedatangan Ombudsman perwakilan Kalteng pada Rabu, 24 September 2024.
Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas turut memeriahkan kegiatan Hari Agraria dan tata Ruang (Hantaru) tahun 2024 tingkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas menerima kunjungan perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya pada Kamis, 19 September 2024.
Pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi oleh tim pembina pelaksanaan tugas dan fungsi (Tim 6) Kementrian ATR/BPN di Kota Palangka Raya, 10-12 September 2024.
Saat orangtua meninggal dunia, tidak jarang mereka akan mewariskan tanah kepada ahli warisnya. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mengurus peralihan hak pewarisan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor turut menghadiri kegiatan ramah tamah Pemkab Gumas dengan Kepala Kejaksaan Negeri Gumas yang baru yakni Sugito, Selasa, 3 Agustus 2024.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas mensosialisasikan penerbitan dokumen elektronik seperti sertipikat elektronik kepada sejumlah pihak terkait seperti Satuan Organisadi Perangkat Derah (SOPD) dan lainnya, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, M Zubaidi Noor mengingatkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan disiapkan ketika seseorang akan melakukan peralihan hak jual beli.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, M Zubaidi Noor menjelaskan syarat-syarat yang perlu diperhatikan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang.
Kantor Perrtanahan Kabupaten Gunung Mas memiliki target program sertifikat hak atas tanah (SHAT) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Aparatur Sipil Negara (ASN) mencapai ribuan bidang tanah di tahun 2024 ini.
Pegawai di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas mengikuti pelatihan implementasi layanan elektronik yang dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu, 7 Agustus 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan dari kantor pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas membuka gerai di Mall Pelayanan Publik (MPP) di wilayah setempat untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait pertanahan.
Bupati Gunung Mas Jaya S monong meresmikan gedung arsip dan loket pelayanan pada Kantor pertanahan di kabupaten setempat, Kamis, 3 September 2020.