Dukcapil Kobar: Kartu Identitas Anak Banyak Memberikan Manfaat
Ada 2 jenis KIA berdasarkan usia pemiliknya. Untuk anak usia 0-5 tahun tidak perlu dilengkapi foto, sedangakan anak berusia 5 - 17 tahun, wajib dilengkapi foto
Tag
Ada 2 jenis KIA berdasarkan usia pemiliknya. Untuk anak usia 0-5 tahun tidak perlu dilengkapi foto, sedangakan anak berusia 5 - 17 tahun, wajib dilengkapi foto
Saat ini Dukcapil Kobar masih memiliki 1 alat printer atau cetak KIA. Kemudian tempat pelayanan yang sempit juga menjadi kendala
Walau dalam ujicoba, namun masyarakat masih bisa menyampaikan berkasnya lebih dulv yakni dengan syarat fotocopy akta kelahiran anak, dan menunjukan kartu keluaga asli serta KTP kedua orang tua atau wali
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masyarakat yang ingin membuat kartu identitas anak (KIA), cukup membawa kartu keluarga dan akta kelahiran anak. Selain itu, bisa membawa foto anak. "Banyak yang bertanya…
BORNEONEWS, Sukamara - Partisipasi masyarakat Kabupaten Sukamara dalam membuat Kartu Identitas Anak (KIA) masih rendah. Indikasi itu terlihat dari jumlah peserta yang mengajukan permohonan ke Kantor…