2 Karyawan Sawit Penganiaya Rekannya Dihukum 7 Bulan Penjara
Raju?Pandi Suhendra (25) dan Junaidi (42), karyawan perkebunan kelapa sawit yang menganiaya Erwin dijatuhi vonis 7 bulan penjara.
Tag
Raju?Pandi Suhendra (25) dan Junaidi (42), karyawan perkebunan kelapa sawit yang menganiaya Erwin dijatuhi vonis 7 bulan penjara.
Defer Tino alias Andy (28) langsung kabur usai menusuk rekannya,?Fransiskus Tafuli. Dalam peristiwa tersebut, korban tidak berdaya setelah mendapat 7 tusukan dari senjata tajam yang dibawa tersangka.
Kar, sopir mobil yang mengalami kecelakaan tunggal hingga membuat seorang karyawan sawit berinisial Er meninggal dunia, tidak dilakukan penahanan baik di tingkat penyidik kepolisian maupun saat pelimpahan perkara kepada penuntut umum.
Er, karyawan perusahaan sawit meninggal dunia setelah mobil yang ditumpanginya masuk jurang di kawasan perkebunan. Dalam kasus ini, Kar harus jadi tersangka karena saat itu sebagai sopir mobil yang ditumpangi korban bersama rekannya.
Fakta sidang terungkap kalau pencurian uang korban itu dilakukannya saat mereka tinggal dalam satu mess dan terdakwa baru sepekan bersama korban
Riduan Maldini mengaku tidak menyangka kalau pencurian motor yang dilakukannya terhadap korban Fahmi Jumkasim sudah diketahui.
Pemerkosaan dilakukan pada Jumat, 18 Juni 2021 lalu saat siang hari. Ketika itu korban melintas di depan rumah pelaku, sehingga pria tersebut memanggilnya dan membawa masuk ke dalam
Di kediaman pelaku, kembali ditemukan 21 bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu
Seorang pemuda bernama Sardie tiba-tiba berbuat brutal dan menganiaya dua karyawan perkebunan kelapa sawit?PT BHL di Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Yadi K (35), sopir truk pengangkut sawit yang merupakan terdakwa penganiayaan terhadap karyawan sawit M?Turut dijatuhi vonis selama 9 bulan penjara.
Karyawan perkebunan kelapa sawit yang berumur 47 tahun dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara.
Saksi Agu juga menyatakan demikian, apakah ada masalah antara Mudianto dengan korban dirinya tidak tahu
Muhammad Sanio alias Sanio menodong karyawan perkebunan kelapa sawit dengan senjata api laras panjang. Akibatnya, keduanya sempat bergulat.
Karyawan perusahaan ini telah terbukti bersalah setelah melakukan perbuatannya dari Mei sampai 29 Juli 2020 di perumahan genset divisi 3 PT WNL, Desa Pantai Harapan, Kotim
Senjata api itu menurut tersangka memang disimpan di rumahnya, karena saat itu emosi melihat jalan menuju ke pondoknya diputus tersangka marah dan menodongkan senjata itu kepada karyawan lain
Dampak Pandemi Covid l-19 sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat dari berbagai macam aspek, baik sosial hingga ekonomi masyarakat khususnya di Kalimantan Tenga.
Dalam sidang, Kamis, 9 Juli 2020 terdakwa dianggap bersalah ata perbuatan yang dilakukannya pada 10 Mei 2020 pukul 19.30 WIB di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim
Karyawan sawit itu dari beberapa kali perbuatan itu, mereka melakukannya di kawasan kebun sawit perusahaan
erbuatan asusila yang dilakukan RW alias R (20) kepada perempuan yang masih berumur 12 tahun ketahuan usai korban?ditidurinya.
Terdakwa dianggap bersalah setelah melakukan perbuatannya itu pada Minggu, 8 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIB di lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim