Sama dengan Mandornya, Karyawan Sawit Ini juga Divonis 9 Tahun Atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Karyawan sawit yang melakukan perbuatan asusila ini divonis sama dengan mandornya yang terlebih dahulu divonis 9 tahun penjara.
Tag
Karyawan sawit yang melakukan perbuatan asusila ini divonis sama dengan mandornya yang terlebih dahulu divonis 9 tahun penjara.
Kanisius alias Tison (24) menyebut tidak bisa membayar denda adat atas perbuatannya. Itu diungkapkannya saat mengajukan pembelaannya
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Seruyan, merilis informasi terbaru, terhitung hari ini, ada penambahan kasus baru warga di Kabupaten Seruyan, positif terpapar Covid-19.
Pemuda yang merupakan seorang karyawan sawit ini menyangkal melakukan persetubuhan dengan korban yang berumur 14 tahun yang tidak lain tetangganya tersebut.
Bahkan menurut tersangka saat itu jika korban hamil dirinya akan bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan tersebut
Saat itu korban datang ke kediaman tantenya melihat adiknya sedang diberi makan. Korban masuk ke dalam dan di kamar ada Tison
Dam maupun RE melakukan perbuatan itu saat korban datang ke mess mereka. Korban setebelum disetubuhi dicabuli terlebih dulu
ME alias Dho (35) dan SP (41) divonis empat bulan penjara atas perbuatannya menggelapkan racun perusahaan sawit tempat keduanya bekerja.
Karyawan kebun kelapa sawit, M Dhorin alias Dhorin (35) dan Saverius Paka (41) mengaku salah atas apa yang diperbuatnya menggelapkan racun milik perusahaan.
M Dhorin alias Dhorin (35) dan Saverius Paka (41), dua karyawan sawit ini, mendekam di penjara lantaran perbuatannya menggelapkan racun gulma milik perusahaan tempatnya bekerja.
Seorang karyawan perusahan perkebunan kelapa sawit bernama Reza Sam Putra (30), menjadi korban perampokan di Jalan Jendral Sudirman Km 52, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal itupun menbuat motor yang digunakannya raib.
Pinsen Manek (28) dan Yanurius Besin (26), dua karyawan sawit, dijatuhi hukuman selama 18 bulan penjara atas kasus pembobolan toko yang mereka lakukan.