Terdakwa Kasus Miras Asal Pangkalan Banteng Dijatuhi Denda Rp10 Juta
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban miras ilegal yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar beberapa waktu lalu.
Tag
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban miras ilegal yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar beberapa waktu lalu.
Kabag Ops AKP Rendra Aditya Dhani mengatakan dari kejadian Pengerusakan di SMPN 11 Arsel yang diduga dilakukan oleh sekelompok pelajar, maka anggota melaksanakan penyelidikan dan mengamankan sejumlah anak atau pelajar diduga pelaku pengerusakan
Dalam vonis haki tersebut sejumlah barang bukti yang diamankan dari terdakwa tersebut dirampas untuk dimusnahkan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata jaksa.
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor, meminta kepada seluruh masyarakat di daerah ini agar bersabar. Serahkan semua kasus baik itu terkait minuman keras dan juga penyerangan terhadap salah seorang warga kepada aparat kepolisian.