Atasan yang Juga Jadi Terdakwa Bantah Ikut Menikmati Uang Hasil Penggelapan
Noerriya Fatmawati Asma Nigrum alias Arum, saksi dalam kasus terdakwa Susi Andriyani membantah ikut menikmati uang hasil penggelapan terdakwa tersebut.
Tag
Noerriya Fatmawati Asma Nigrum alias Arum, saksi dalam kasus terdakwa Susi Andriyani membantah ikut menikmati uang hasil penggelapan terdakwa tersebut.
Randy Septyawan, terdakwa yang menggelapkan uang Rp1,9 miliar milik CV Trio Motor terancam hukuman selama 5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa Pandu Nugruhanto, Kamis, 19 November 2020.
Seorang laki-laki, terdakwa kasus penggelapan motor, Igo terancam 18 bulan penjara. Motor yang digelapkan itu merupakan milik tetangganya.?
Ramadani mengaku selama 2 tahun borun setelah menggelapkan motor inventaris perusahaan yakni Honda Verza dengan nomor polisi KH 6507 RS pada Mei 2018 silam.
Perbuatan Randy Septyawan menggelapkan uang Rp1,9 miliar milik CV Trio Motor tersusun rapi, bahkan karyawan lain mengaku tidak menyangka adanya tindakan itu.
Gultom, kepala Cabang CV Trio Motor menerangkan perbuatan terdakwa Yandi Septyawan menggelapkan uang milik CV Trio Motor hingga miliaran rupiah. Yakni dengan cara membuat notice STNK palsu dan uang masuk ke kantong pribadinya.
Terbongkarnya perbuatan Yandi Septyawan menggelapkan uang milik CV Trio Motor hingga miliaran rupiah berawal dari komplain sejumlah konsumen.
Akibat perbuatannya menggelapkan uang senilai Rp 109,8 juta?milik konsumen dari tempatnya bekerja di PT?Ongko Wijoyo Aneka Ruber,?seorang sales berinisal ARM (35) ditangkap aparat Polsek Kumai, jajaran Polres Kobar.
Randy Argawan sempat diberi kesempatan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya menggelapkan uang perusahaan.
Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara kepada terdakwa," kata Darminto dalam amar putusan yang dibacakanya.
Seorang terdakwa Azies Haekal dalam kasus penggelapan uang perusahaan sekitar Rp 23 juta, dijatuhi hukuman selama 1 tahun 3 bulan penjara.?
Dedy Susanto (32) supervisor PT Berkat Budi Bersama dan adiknya Dodi Noverianto (29) menutupi keterlibatan 3 rekannya karena dijanjikan tidak akan dilaporkan atas perbuatannya itu.
Ery Sugianto alias Alin (31) dalam waktu dekat akan segera disidangkan. Ia merupakan tersangka kasus penggelapan uang puluhan juta rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja.
Seorang laki-laki bernama Sumarno seakan tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Dulu, motor kekasihnya digelapkan, kini pecatan TNI itu melakukan perbuatan yang sama.
Dodi Noverianto (29) mengaku terlibat dalam kasus penggelapan karena mengikuti perintah kakak kandungnya Dedy Susanto (32) supervisor PT Berkat Budi Bersama.
Dedy Susanto (32), supervisor PT Berkat Budi Bersama memanfaatkan anak buahnya hingga berhasil menggelapkan sejumlah barang milik perusahaan. Perbuatan itu ia lakukan bersama adiknya, Dodi Noverianto (29).
Agung Haryo Cahyono (34) penggelap uang ratusan juta rupiah milik distributor rokok terancam hukuman selama 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa Didiek Prasetyo Utomo.
Tidak ada keringanan bagi sales ini, yakni Imam Muslim (28). Hakim sependapat dengan jaksa dan menjatuhkannya hukuman selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penggelapan uang tersebut.