Aset Jamaludin Dipasangi Garis Kejaksaan, Kajari: Angkut Semua Dokumen yang Disembunyikan
Dokumen yang ditemukan itu nanti akan dipilah, untuk mengetahui yang berkaitan dengan perkara tersangka.
Tag
Dokumen yang ditemukan itu nanti akan dipilah, untuk mengetahui yang berkaitan dengan perkara tersangka.
Saat menggeledah bangunan walet tersangka yang berlokasi di komplek perumahan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, petugas juga menyita ratusan dokumen yang disembunyikan di belakang bangunan itu.
Hasil penggeledahan tersebut tentu mengejutkan. Mengingat banyak dokumen tanah yang seharusnya menjadi arsip BPN justru disimpan di belakang bangunan walet.
Penggeledahan rumah ini terkait penyelidikan kasus korupsi IP4T di BPN Kotawaringin Timur
Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menggeledah sejumlah ruangan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat di antaranya ruang arsip dan ruang staf mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin, yang kini statusnya sebagai tersangka.
Awalnya RS mengajukan pembuatan surat tanah kepada BPN untuk dialihkan ke PT Bianca Property. Jamaludin berperan mengarahkan pembuatan surat tanah itu.
Jamaluddin memberikan keterangan RS sebagai saksi meringankan. Padahal keterangan RS sebelumnya, memberatkan perkara Jamaludin.
Kasus pertama terkaitan dengan program IP4T, selanjutnya adalah sengkarut tanah disdik, dan ketiga yakni kasus pemalsuan surat tanah Jalan Pelita Barat.
Dalam kasus itu, ada surat tanah atas nama anak dan istri mantan Kepala BPN Kotim, Jamaluddin.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jamaludin di perkara kasus tanah Dinas Pendidikan Kotim bakal terancam berat. Karena selain dibidik soal masalah dugaan pemalsuan dokumen ia juga dibidik dugaan gratifikasi.
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Jamaludin, Senin (26/3/2018), kembali dihadapkan dengan penyidik Kejaksaan Negeri setempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tanah Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotim.
Penyidik tindak pidana dugaan korupsi program Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotawaringin Timur, Kejaksaan Negeri Kotim memastikan dalam kasus tersebut narapidana kasus gratifikasi Darmawi bakal menyusul Jamaludin
Setelah resmi meringkuk di sel tahanan Lapas Klas IIB Sampit sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada program IP4T di BPN Kotawaringin Timur, mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin rencananya mengajukan penangguhan penahanan.
Jamaludin akan dititipkan di Lapas Sampit untuk 20 hari ke depan sebagai tahanan penyidik kejaksaan. Jamaludin pekan laku resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam program IP4T.
Pemeriksaan ini pemanggilan dengan status J sebagai tersangka dalam kasus IP4T.
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim* Handoyo J Wibowo menyatakan dengan ada sejumlah kasus yang dibidik oleh Kejaksaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hendaknya harus jadi pelajaran bagi semua pihak.
Dalam kasus ini keduanya bukan kali pertama dipanggil jaksa. Bahkan sudah beberapa kali dimintai keterangan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut
Informasi menyebutkan, penyidik bakal menetapkan petugas ukur D sebagai tersangka dalam kasus IP4T dan tanah disdik
Ternyata Kejaksaan Negeri sudah menetapkan dua tersangka atas sengkarut kasus pertanahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Yakni, kepala BPN Seruyan Bambang dan mantan kepala BPN Kotim Jamaludin.
Mantan petugas ukur BPN yang kini menyandang status sebagai narapidana, setelah divonis bersalah atas kasus gratifikasi penerimaan uang untuk biaya pengukuran tanah, bakal terseret dalam kasus IP4T.