Surat Tanah atas Nama Mantan Kepala BPN dan Anak Istrinya Mulai Ditelusuri
Penelusuran aset itu bertujuan tidak ada aset milik tersangka yang berpindah tangan di tengah penyidikan.
Tag
Penelusuran aset itu bertujuan tidak ada aset milik tersangka yang berpindah tangan di tengah penyidikan.
Penyidik Kejaksaan Negeri Kotim sudah menggelar ekspos internal. Selain itu, penyidik juga masih menelusuri aset Jamaludin.
Ada beberapa alasan mengapa pihak Kejaksaan membidik semua sertifikat tanah warga di Jalan Pelita Barat, Sampit. Meskipun dua belah pihak sama-sama mengklaim sertifikat mereka yang paling benar, namun kejaksaan tidak percaya begitu saja, karena bisa saja dugaan sama-sama palsu benar adanya.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengaku sudah menerima laporan atas kasus dugaan korupsi sengkarut pertanahan di Jalan Pelita Barat, Sampit, Kabupaten Kotim.
Sejumlah saksi kembali dipanggil oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu (11/4/2018), dalam perkara yang menjerat Darmawi mantan petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotim. Namun mereka yang dipanggil nampaknya memilih mangkir
Aset racing ini dilakukan untuk memastikan apakah sejumlah aset bernilai puluhan miliar tersebut ada kaitannya atau tidak dalam perkara yang menjerat pegawai di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng.
Penahanan Jamaludin akan diperpanjang selama 40 hari, setelah penyidik menahan tersangka selama 20 hari sejak Jumat (23/3/2018) lalu oleh penyidik Tipikor Kejari Kotim.Penahanan terhadap Jamaludin dilakukan dalam perkara Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) .
Penyidik mendapati bahwa Jamaludin ternyata juga memiliki aset di Kota Palangka Raya.
Puluhan saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus tanah disdik. Tidak menutup kemungkinan ada yang statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Selama ini praktik pertanahan di Kabupaten Kotim terstruktur dan dinilai sulit diberantas.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa Badransyah selama ini merupakan orang kepercayaan Jamaludin.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim, Jamaludin tidak sesuai dengan yang ia akui dengan temuan penyidik.
Pemblokiran itu dilakukan untuk mengantisipasi tersangka kasus dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim mengalihkan aset-asetnya.
Jika dirupiahkan, aset milik mantan Kepala BPN Kotim itu mencapai angka puluhan miliar.
Ada tujuh kasus yang dibidik kejaksaan. Dua di antaranya sudah naik ke tahap penyidikan.
Aset itu disita untuk mempermudah proses penyidikan perkara tersangka. Dengan ditemukan aset itu menambah daftar kekayaan tersangka kasus pertanahan itu.
Kini giliran terduga rumah Jamaludin yang berlokasi di Kompleks Adhi Karya yang digeledah jaksa. Di dalam rumah inj terdapat tumpukan sertifikat. Namun bukan pada saat kepemimpinan Jamaludin.
Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Negeri Kotim segera meneliti bundelan berkas yang ditemukan di belakang gedung walet mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin.
Darmawi dalam perkara IP4T ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BPN Kotim, Jamaludin. Dalam program yang bergulir 2014 lalu itu, Darmawi adalah orang yang ditugaskan oleh Jamaludin untuk mengukur tanah seluas 119 hektare itu.
Dari sekian aset itu, selain rumah mewah, polisi menemukan sertifikat batu zamrud senilai puluhan juta rupiah.