Seorang Pemuda Terlibat Narkoba Ditangkap Polisi
Seorang pemuda warga Jalan Garuda, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ditangkap polisi?karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Tag
Seorang pemuda warga Jalan Garuda, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya ditangkap polisi?karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.
Pria berumur 31 tahun berinisial AR, warga Jalan Kuini, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Polsek Ketapang karena mengedarkan sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Iwan Syah pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika seberat 25,22 gram.
Sarliansyah alias Sarli (39) mengaku, sabu yang diamankan dari tangannya diakui untuk dikonsumsi sendiri.
Samsudin alias Udin diamankan di kediaman rekannya saat memperbaiki motornya. Ketika digeledah, ditemukan 13 paket sabu.
Kajari telah meminta Kasi Pidum untuk menyusun memori kasasi. Menentukan sikap, dan melaporkan laporan hasil keputusan persidangan ke Kejati
Wawan Surya (39) dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Budiyanto (37) mengaku mengedarkan sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit. Sabu diakuinya dijual dengan para karyawan perusahaan setempat.
Erik Aandre Eka (25) menyebutkan barang bukti uang yang diamankan darinya? berasal dari uang hasil penjualan sabu. Dalam kasusnya itu terungkap kalau tersangka mendapatkan pasokan sabu dari ayah tirinya Marlin.
Erik Aandre Eka (25) menyebut sabu sebanyak 1 paket yang diamankan darinya berasal dari pembelian seharga Rp 400 ribu.
Budiyanto (37) mengaku sudah ada laku menjual sabu, itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Idup Durasit (55) selama 7 tahun,? dalam perkara tindak pindana narkotika jenis sabu? seberat 6,26 gram.
Diduga meneruskan usaha suami sebagai pengedar narkoba, H (45), seorang ibu rumah tangga di Kota Palangka Raya ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.?Dari hasil penggeledahan, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Nurpah alias Nurpah, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Hamdanah. "Perbuatan terdakwa…
Ramadani alias Ramlan?dituntut penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan penjara.?
Supriatin alias Atin mengungkapkan sabu yang diamankan petugas kepolisian darinya berasal dari seorang bandar yang biasa dipanggil Gondrong.
Supriatin alias Atin terkejut saat pintu kamar hotel diketuk dan saat dibuka ternyata petugas kepolisian yang akan menangkapnya atas kasus sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Harmoko pidana penjara selama 9 tahun dalam perkara tindak pindana narkotika Jenis sabu seberat 48,85 gram.
Alpian, karyawan perusahaan sawit dijatuhi vonis selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara atas kasus sabu.
Arik Dwi Saputra yang kesehariannya bekerja sebagai sopir saat sidang membantah kalau dirinya disebut sebagai pengedar sabu.?