Nenek Kasus Sabu Terancam 7,5 Tahun Penjara
Reni, nenek yang terjerat kasus sabu dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun (7 tahun dan 6 bulan) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Tag
Reni, nenek yang terjerat kasus sabu dituntut pidana penjara selama 7,5 tahun (7 tahun dan 6 bulan) penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menangkap belasan budak sabu. Dari tangan para tersangka, petugas menyita lebih dari 1 kilogram narkotika jenis sabu.
Teguh Saputra Alias Teguh mengakui kalau mengkonsumsi narkotika jenis sabu hanya untuk bersenang-senang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada terdakwa Masri dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu seberat 105,26 gram
James Christianus Baboe mengatakan bahwa dirinya hanya disuruh untuk mengurus dan langsung mengantarkan sabu yang sudah dipesan.
Irwandi terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu menyampaikan bahwa dirinya hanya membantu temanya mencarikan sabu.
Seorang pria berinisial DS alias Didik (30) warga Jalan Metro TV, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi saat berada di dalam?toilet rumahnya. Dia ditangkap?karena miliki 15 paket sabu.?
Dua orang yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tewang Rangkang,?Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan ditangkap anggota Satres Narkoba.
Terdakwa Sala Syafutri hanya bisa pasrah. Ia terpaksa menyusul suaminya masuk penjara lantaran terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap belasan budak sabu. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti lebih dari 1,3 Kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Heru Siswanto pidana penjara selama 1 tahun penjara dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis sabu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap 2 warga Kotawaringin Timur (Kotim) karena terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba.?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Darmawati, dalam perkara tindak pindana Narkotika seberat 299,40 gram, Kamis, 16 September 2021.
Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Novi Firyanto alias Pacat menyebut nekat menjadi kurir sabu karena banyak tanggungan.
Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Jono mengakui dirinya hanya bertugas mengantarkan sabu kepada pemesanan sesuai petunjuk dari bosnya yang disebut bernam Sani.
Zulkifli Sandi alias Willy terancam selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis selama 7 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Hilarius dalam perkara tindak pindana Narkotika.
Mohammad Irafik alias Apit dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus narkotika jenis sabu.
Hermansyah alias Herman, terdakwa kasus sabu dijatuhi hukuman selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Heru Setiyadi.
Said Muhammad alias Amat dituntut 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati.