Kurir Sabu Ini Sebut Dikendalikan Kakak Kandungnya Dari Dalam Lapas
Jika sabu yang dititipkan dengan saya itu habis, upah yang diberikan sebesar Rp 25 juta. Saya hanya kurir untuk Wahyudi," kata Herman dalam sidang, Selasa, 27 Oktober 2020.
Tag
Jika sabu yang dititipkan dengan saya itu habis, upah yang diberikan sebesar Rp 25 juta. Saya hanya kurir untuk Wahyudi," kata Herman dalam sidang, Selasa, 27 Oktober 2020.
Seroang pria asal Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas berinisial NP diringkus polisi karena membawa narkotika jenis sabu seberat 101,50 gram.?
Waktu itu ada langganan saya yang biasanya beli ikan dengan saya menawarkan saya untuk jualan sabu," kata nenek 55 tahun ini.
"Saya butuh uang saat itu, kepepet buat bayar barak," kata nenek 55 tahun tersebut dalam sidang itu.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua orang pria, warga Kota Palangka Raya berinisial Y dan S ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 136 gram lebih sabu-sabu, Rabu 21 Oktober 2020. Tersangka Y…
Daniel Saputra alias Daniel yang diduga anak buah seorang bandar sabu berinisial In?(DPO) dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara.
Rusmiati alias Umi menjalani persidangan atas kasus narkotika jenis sabu. Dari fakta persidangan?diketahui bahwa selain pengedar, dia juga sebagai pengguna.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu sebanyak 11 paket.?10 paket dalam bantal kamarnya, sedangkan sisanya di atas pintu kamar.
Pengakuannya sabu itu pesanan seorang perempuan, tapi dia tidak kenal siapa orangnya," kata saksi anggota Satreskoba Polres Kotim, Dwi Apriliana, saat persidangan.
M Haris Maulana alias Haris terdakwa yang tertangkap sebelum menjual sabu senilai Rp 90 juta dituntut hukuman selama 9 tahun penjara.
Terdakwa sabu Aprilia Tonika alias Apri menghadirkan saksi dokter dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng sebagai saksi meringankannya.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki berinisial Dt (31) warga Desa Penda Muntei, Kecamatan Kapuas Tengah, karena kedapatan memiliki 15 plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 8,53 gram.
Saleh (42) mendadak terkejut ketika bangun dari tidurnya. Dia? kaget karena di rumahnya sudah ada aparat kepolisian. Bahkan petugas sendiri yang membangunkannya.?
Achmad Syahbandi, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu?dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 13 Oktober 2020.
Hj Rusmiati alias Hj Umi tidak berkutik saat petugas kepolisian menemukan sabu di saku celananya. Hal itu diungkapkan saksi Satreskoba Polres Kotim, Hanggulan dalam persidangan pada Senin, 12 Oktober 2020.
Seorang pria berinisial RS (26 tahun), warga Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas diringkus polisi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Dia diamankan ketika berada di Jalan Batu Suli V, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu, 7 Oktober 2020.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus seorang laki-laki berinisial Bh (33) karena tertangkap tangan atau kedapatan menyimpan 2 buah plastik klip kecil masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,57 gram.
Syahdan alias Amang Adan, seorang kakek berusia 60 tahun?mengaku?membeli sabu sebanyak 100 gram atau 1 ons untuk dijual.?
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap 2 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Murjani Gang Hijrah pada Kamis sore, 1 Oktober 2020.?
BORNEONEWS, Sampit - Harpriyagus alias Agus menyebutkan kalau rekannya atau terdakwa M Idrus alias Idrus tidak tahu menahu soal sabu yang diamankan dari keduanya. "Memang waktu itu saya mau beli…