Dua Laki-laki Ini Ditangkap Saat Menunggu Pemesan Sabu
M?Idrus alias Idrus dan Harpriyagus alias Agus ditangkap saat sedang menunggu rekannya, Prima yang memesan sabu seberat 11,43 gram.
Tag
M?Idrus alias Idrus dan Harpriyagus alias Agus ditangkap saat sedang menunggu rekannya, Prima yang memesan sabu seberat 11,43 gram.
Heriansyah alias Heri (38), kurir sabu seberat 29,28 gram dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
Syahdan alias Amang Adan, kakek yang berumur 60 tahun mengaku sabu yang diamankan darinya merupakan sisa yang dibeli seberat 100 gram atau 1 ons.
Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng menyita narkotika jenis sabu seberat 1,5 ons dari 2 tersangka di Jalan Murjani, Gang Hijrah, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Kamis sore, 1 Oktober 2020.
Akibat perbuatannya menyimpan sabu di saku celana, seorang pria bernama Sudiansah (58) warga Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)?ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kobar.
Seorang pria berinisial SU (28*?warga Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas ditangkap kepolisian setempat karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di saku celananya.?
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rilis hasil pengungkapan modus baru penyelundupan narkoba masuk ke Kobar, Selasa, 22 September 2020.?
Haliansyah alias Ali pada sidang,?Selasa, 22 September 2020 mengaku baru dua bulan terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba jenis sabu/?
Wahidah (45) terdakwa kasus sabu dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara. Sebelumnya, dia dituntut oleh jaksa selama 6,5 tahun (6 tahun dan 6 bulan) penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
M Syamsi alias Syamsi,?terdakwa sabu dituntut pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa Arie Kesumawati, Senin, 21 September 2020.
Terdakwa Eko Hidayat terancam hukuman berat dari rekannya Adiyatma Hermawan. Tuntutan dibacakan, Senin, 21 September 2020.
Daniel Saputra alias Daniel seakan tidak pernah kapok berurusan dengan hukum atas kasus narkotika. Sebelumnya, pada 2017 lalu, tersangka dihukum karena kasus serupa.
Daniel Saputra alias Daniel?diamankan saat menanyakan alamat kepada warga. Itu karena dia ketahuan menyimpan sabu setelah dilakukan penggeledahan badan. Sebelumnya, dia dicurigai oleh polisi yang berada di lokasi.?
Santo, tersangka kasus sabu mengaku hanya sebagai kurir. Keterlibatannya itu?nampaknya mengikuti jejak mertuanya Hj Ini yang juga berurusan dengan hukum atas kasus tersebut.?
Rusmiati alias Umi akhirnya ditangkap atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Sebelumnya, dia dinilai licin atau sulit ditangkap.?
Santo, harus berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya terlibat dalam penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Dia ditangkap polisi dengan barang bukti seberat 4,12 gram.
Dua orang pria warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ditangkap polisi, saat sedang asyik nyabu.
Polisi dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menyita 2 paket narkotika jenis sabu di Jalan Pangrango, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, kota setempat, Rabu sore, 16 September 2020.
Harpriyagus alias Agus dan M?Idrus alias Idrus menyebut 3 paket sabu seberat 11,43 gram miliknya berasal dari seorang perempuan berinisial Um.
Dua orang laki-laki, Eko Hidayat dan Adiyatma Hermawan ditangkap polisi setelah mengambil sabu dj?Jalan Lintas Kuala Kuayan, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.?