Pemkab Sampaikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok kepada DPRD Barito Utara
Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Asap Rokok kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara.
Tag
Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Asap Rokok kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara.
Perda itu hadir bukan untuk melarang merokok, tapi mengatur tempatnya itu di mana
Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo mengatakan sejumlah tempat akan ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. "Tidak semua tapi kawasan tertentu," terang Edy, Senin (4/2/2019).
Tahun ini Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mulai memberlakukan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ketentuan itu berdasarkan Perda Lamandau No 22/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Masyarakat diimbau mentaati aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Sebanyak tiga regu anggota Satpol PP dikerahkan ke RSUD dr Soemanrno Sosroatmodjo untuk mengawasi dan menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
kegiatan tersebut masih sebatas pengawasan dan teguran saja, belum sampai pada tahap penindakan.
"Kita lakukan penertiban dengan pola persuasif dulu, kalau memang ada warga yang tidak mengindahkan baru represif (tindakan)," kata Kepala Satpol PP Kotim, Rody Kamislam.
Penerapan perda tersebut masih harus melalui beberapa proses, seperti sosialisasi tentang kawasan bebas asap rokok pada tahun ini/ Rencananya, tahun 2019 perda tersebut sudah harus berjalan efektif.
"Kita akan mempertegas aturan tersebut, khususnya merokok di kawasan sekolah adalah pelanggaran. Akan ada hukuman jika nekat melanggarnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Slamet Winaryo.
Satpol PP akan tegas terhadap pelanggar yang mengisap rokok di tempat yang dilarang
Dengan adanya MoU tersebut, bisa menekan angka perokok di Kalteng yang melewati angka nasional. Menurut data hasil riset, di Kalteng sebanyak 24,3% perokok aktif, di atas angka nasional yang hanya 22,5%.
Untuk mendukung program KTR, Pemerintah Provinsi Kalteng telah melakukan sosialisasi. Di antara 14 kabupaten/kota, sebanyak 12 kabupaten/kota telah terselenggara sosialisasi tentang bahaya menghirup rokok.
Selama ini sebagian besar perokok aktif tidak tahu diri. Mereka sembarangan menyulut rokok tanpa melihat situasi di sekitarnya. Padahal, banyak orang yang tidak menyukai asap rokok.
Pemko Palangka Raya ingin penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok dipertegas.
Sekda Kota Palangka Raya meminta kawasan perkantoran pemeintah tidak perlu ada ruang khusus merokok.
Mulai Senin depan Satpol PP akan merazia kantor SOPD yang memang merupakan kawasan tanpa rokok.
Satpol PP akan menindak siapa saja yang kedapatan merokok di area terlarang.
Dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatur tentang pemasangan reklame rokok.