Tiga Truk Bermuatan Kayu Ulin Terjaring Razia Jajaran Polres Kotim
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan tiga unit truk bermuatan kayu ulin hasil ilegal loging, di Jalan Jenderal Sudirman Km 61, DesaTanah Putih, Kecamatan Telawang.
Tag
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan tiga unit truk bermuatan kayu ulin hasil ilegal loging, di Jalan Jenderal Sudirman Km 61, DesaTanah Putih, Kecamatan Telawang.
LS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap saat membawa kayu ulin menggunakan truk melintas di Jalan Trans Kalimantan tepatnya Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.
Untuk di Desa Samba Bakumpai lokasinya berada di tepi Sungai Katingan, pun demikian bongkar muat di wilayah Desa Samba Katung
Sutik juga meminta peran dari pemerintah daerah untuk mengajak masyarakat agar bisa membudidayakan pohon Ulin tersebut.
Iwan Setiawan terdakwa kasus illegal loging saat jala Iwan Setiawan terdakwa kasus illegal loging saat jalani sidangni sidang
Terakhir tersangka mengaku membeli sabu dengan Heri dengan harga Rp3,1 juta atau dengan berat 2,5 gram
Dia mendorong agar produk olahan dari limbah kayu ulin ini?bisa dipasarkan secara luas melalui peluang pasar di wilayah Seruyan
Personel Polsek Katingan Kuala menangkap 2 tersangka pencurian kayu ulin di Desa Kampung Keramat. Kayu ulin itu merupakan bahan untuk proyek pembangunan siring desa tersebut.
Pengangkut kayu ilegal ini diamankan, Senin 27 Januari 2020 sekitar pukul 15 WIB di jalan areal parbik PT BUM, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang.
Tim Penggerak PKK Kecamatan Suling Tambun, Kabupaten Seruyan, melirik usaha pembuatan kerajinan peralatan rumah tangga yang terbuat dari kayu ulin.
Syahrimal alias Imal menjalani sidang atas kasus pengangkutan kayu ilegal. Dalam dakwaan jaksa terungkap terdakwa diadili atas pengangkutan kayu ulin sebanyak 9,5 meter kubik tanpa dokumen.
Tersangka illegal logging Sihir Wijayanto mengaku sudah 3 kali mengangkut kayu ilegal. Kayu itu dibeli untuk dijual kembali. Pengakuan itu dia sampaikan saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri atau Kejari Kotawaringin Timur, Jumat, 27 September 2019.
As berhasil diamankan setelah petugas kepolisian Polda Kalteng mengintainya. Setelah dapat informasi ada pengangkutan ulin ilegal.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa minta keringanan kepada majelis hakim. Mereka menunjukkan surat perdamaian kalau mereka sudah meminta maaf dan berdamai kepada pihak korban.
Warga Kabupaten Seruyan ini dijerat Pasal 82 dan Pasal 55 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
BORNEONEWS, Sampit - Pengrajin tasbih di Desa Telaga Baru, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rofi (48), ternyata tidak hanya mengolah tasbih dari kayu gaharu.…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalaweit mengamankan 164 potong atau enam kubik kayu ulin dan dua alat berat. Ini karena pembawa kayu ulin…
BORNEONEWS, Palangka Raya -- PEMILIK tiga unit truk berisikan 18 kubik kayu ulin yang diamankan di Polres Palangka Raya setelah menerima pelimpahan hasil tangkapan dari Kodim 1016/Plk, Sabtu…