Kejari Palangka Raya Musnahkan Barbuk 114 Perkara Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Tag
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dan Barito Timur menggelar ekspos permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice terhadap 4 perkara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melaksanakan kegiatan pernikahan massal? dalam rangka Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, Kamis, 29 Juli 2021.
Dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa Ke 61 Tahun Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin meninjau pelaksanaan vaksinasi yang digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis 22 Juli 2021.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menegaskan pihaknya tidak tebang pilih dalam dalam menegakkan hukum.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo mengatakan, pihaknya berkomitmen membangun suatu institusi di bidang penegakan hukum yang bersih dari…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejumlah 68 Perkara pada Kamis, 1 Juli 2021.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kejari, Kamis, 1 Juli 2021.
Karena wabah Covid-19 kata Asep, hanya berkas perkara dan barang bukti saja yang dilimpahkan ke kejari. Sedangkan para tersangka masih diamanakan di Rutan Polresta Palangka Raya
Kejaksaan komitmen tetap menjadi mitra BNNK dalam menangani dan mencegah kasus ini agar sedapat mungkin diminimalisasi