Kenaikan PPN Berimbas ke Petani, Ini Saran Legislator Palangka Raya
Resminya pemberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada tanggal 1 April yang lalu ternyata berimbas langsung pada sektor pertanian.
Tag
Resminya pemberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada tanggal 1 April yang lalu ternyata berimbas langsung pada sektor pertanian.
Pemerintah pusat telah melakukan penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku tanggal 1 April 2022.
Dia menjelaskan untuk kenaikan PPN biasanya akan dikirimkan detail barang dan jasa yang akan mengalami kenaikan dari pemerintah pusat.
Pengamat ekonomi dari Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Abdul Hamid Paddu menyatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) satu persen dari semula 10 persen ke 11 persen yang akan diberlakukan pemerintah pada 1 April 2022, akan berpengaruh pada daya beli masyarakat.