Kepala BKD Kotim: ASN Wajib Mengundurkan Diri Kalau Ditetapkan Jadi Peserta Pilkada
Bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN wajib mengundurkan diri kalau setelah mendaftar dan ditetapkan sebagai calon peserta pada pemilihan kepala daerah atau Pilkadb pada 2020. Penegasan ini disampaikan Kepala BKD Kotim Alang Arianto/

