Wakajati Kalteng: Kades Jangan Ragu Kelola Dana Desa
Pelanggaran penggunaan uang negara tidak akan terjadi, jika semua dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab
Tag
Pelanggaran penggunaan uang negara tidak akan terjadi, jika semua dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab
Ada 95 kepala desa di Kabupaten Pulang Pisau yang mendantangani pakta integritas tersebut. Sebagai, komitmen untuk menggunakan dan memanfaatkan dana desa sesuai ketentuan.
Para Kepala Desa (Kades) termasuk jajaran perangkat desa diminta tidak sungkan apalagi malas berkomuniasi agar mendapatkan informasi dengan jaksa terkait pengelolaan anggaran desa agar tidak keluar aturan hukum yang berlaku.
Selain dana desa yang bersumber dari APBN, desa juga menerima Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, serta bagi hasil pajak retribusi daerah hingga bantuan keuangan lainnya.
Rapat kerja kepala desa ini diharapkan dapat membangun pemahaman dan persepsi yang sama dengan semua perilaku penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa masing-masing.
Pemanggilan tersebut untuk mengetahui penggunaan ADD dan DD dalam pembangunan desa, serta membuat ekonomi kreatif.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) H Abdul Khalik menyesalkan masih banyaknya kepala desa (Kades) yang dilaporkan ke pihak berwajib.
Bupati Kotim Supian Hadi mengingatkan jika itu benar ada kepala desa yang mencaleg agar benar-benar diperhitungkan secara matang.
Jika ada yang berani terlibat dalam partai politik ancamannya bisa sampai pada pemecatan.
Seluruh kepala desa mengikuti sosialisasi dan pelatihan tentang penyelenggaraan pemerintahan
Sosialisasi dan pelatihan ini dibuka oleh Wakil Bupati Barito Selatan
Wakil ketua DPRD Kotawaringin Timur, Parimus meminta agar ekonomi masyarakat bisa dikembangkan melalui peran serta kepala desa.
Ketua Fraksi Hati Nurani Kebangkitan Abdul Khalik mengungkapkan, pertemuan itu jangan sampai dipandang hanya sebagai kegiatan seremonial. Sebab akan memberi banyak manfaat.
Peristiwa perangkat desa terjerat kasus hukum hendaknya dijadikan pelajaran bagi seluruh kepala desa.
Setelah diketahui salinan petikan putusan lengkap dari Pengadilan tindak pidana Korupsi, sebelumnya akan dikaji terlebih dahulu atas isi dari putusan tersebut. Hasil kajian tersebut akan dijadikan landasan apakah pemberhentian kades secara permanen atau tidak.
Pelayanan kepada masyarakat pada jam kerja sebaiknya dilakukan di kantor desa. Karena sarana prasarana desa sudah terpenuhi.
Kepala desa dikirim ke Malaysia untuk menjalani magang. Mereka akan menimba ilmu di Negeri Jiran dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
Sebanyak 168 kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan penandatanganan fakta integritas terkait pengelolaan dana desa dengan bekerjasama dengan pihak kejaksaan.
ASN di Kecamatan Mendawai, Supianor ditunjuk sebagai penjabat Kades Tumbang Bulan.
Jika sudah ada surat keputusan pengadilan, maka pemerintah berhak untuk melakukan pergantian atau pengangkatan pejabat sementara (Pjs).