Mahasiswa Terdampak Corona Bisa Minta Keringanan UKT, Ini Caranya
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) mengumumkan bahwa mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 bisa mengajukan permohonan perubahan besaran uang kuliah tunggal (UKT). Ketua MRPTNI Jamal Wiwoho mengatakan syaratnya harus menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.

