Kewajiban 20 Persen Plasma Hanya Isapan Jempol Belaka
Padahal amanat?tersebut sudah jelas diatur dalam UU No. 18/2004 tentang Perkebunan pada 2007. Perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% dari luas HGU yang ada.
Tag
Padahal amanat?tersebut sudah jelas diatur dalam UU No. 18/2004 tentang Perkebunan pada 2007. Perusahaan perkebunan inti diwajibkan membangun plasma dengan menyisihkan 20% dari luas HGU yang ada.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kotawaringin Timur, H Dani Rakhman meminta agar Pemkab Kotim mampu menekan seluruh perusahaan perkebunan soal kewajiban kebun plasma bagi masyarakat.
Gubernur juga mengancam masyarakat yang menjual lahan plasma, akan diberikan sanksi tegas.