Satlantas Polres Seruyan, Ambil Tindakan Tegas Terhadap Pengguna Knalpot Brong
Kendaraan berknalpot brong terjaring razia diamankan bersama dengan pengendaranya untuk diberikan sanksi berupa tilang.
Tag
Kendaraan berknalpot brong terjaring razia diamankan bersama dengan pengendaranya untuk diberikan sanksi berupa tilang.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus memburu dan menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Pihaknya juga mengimbau pengendara motor tidak…
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Ps. Kasatlantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria menyatakan, bila jajarannya rutin menggelar razia lalu lintas untuk menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot brong
Satlantas Polres Seruyan, terus melakukan perburuan terhadap pengendara khususnya kendaraan roda dua pengguna knalpot brong di wilayah setempat.
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor atau Satlantas Polres Kapuas berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bersuara bising.
Jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), terus berupaya untuk melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang gunakan kenalpot bising atau brong.?
Dari kegiatan penjaringan knalpot brong yang dilakukan Satlantas Polres Sukamara, sebanyak 30 kendaraan roda dua berhasil diamankan dan diberikan penindakan tilang.
Satlantas Polres Sukamara akan melakukan penertipan terhadap kendaraan yang menggunakan kenalpot brong di kecamatan-kecamatan. Saat ini, penertiban masih sebatas wilayah dalam Kota Sukamara.
Dalam rangka menciptakan Kamseltibcarlantas di Pangkalan Bun, Satlantas Polres Kotawaringin Barat rutin menggelar razia penggunaan knalpot brong.
Satuan Lalu Lintas atau Satlantas Polres Kapuas kembali melaksanakan Gakkum lantas atau penindakan dengan cara menilang pengendara kendaraan yang memakai knalpot brong atau bising.
Kasat menambahkan berbagai cara sudah dilakukan Satlantas Polres Kobar agar Knalpot tidak lagi digunakan mulai dari sosialisasi hingga penegakan hukum dengan melakukan penilangan terhadap penggunanya
Dalam imbauannya Iptu Suratno mewakili Kasat Lantas AKP Sugeng menyampaikan agar para pelaku usaha lebih selektif dalam menjual knalpot dan tidak menjual knalpot dengan jenis brong.
Satlantas Polres Katingan mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu ketenangan masyarakat dan tidak membiarkan anaknya dibawah umur memakai ikendaraan
Satuan Lalu Lintas atau Satlantas?Polres Seruyan, kembali memberikan tindakan tegas kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong atau knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Dirlantas Polda Kalteng Kombes Heru Sutopo melalui Ps Kasubditkamsel AKP Hermanto mengatakan imbauan larangan penggunaan knalpot bising yang diberikan berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku di Indonesia
Satlantas Polres Barito Utara juga gencar mensosialisasikan razia knalpot brong melalui media sosial, seperti IG, Facebook, selebaran lainnya serta menyediakan pusat pengaduan atau call centre 24 jam
Kapolres berharap?setelah adanya penindakan ini ke depannya tidak ada lagi kendaraan warga yang menggunakan kenalpot brong demi kenyamanan bersama
Kasatlantas Polres Kapuas, AKP Sugeng mengatakan penertiban knalpot brong merupakan upaya dalam memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kuala Kapuas
Pengguna knalpot brong termasuk dalam pelanggaran lalu lintas. ?Satlantas Polres Katingan gencar menggelar razia kendaraan berknalpot brong menuju Kalteng zero knalpot brong.
Apalagi ketika mereka masuk ke permukiman warga hingga melintasi melewati masjid maupun majelis pengajian sangat mengganggu.