Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Praktik Korupsi dalam Lapas Sukamiskin
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik korupsi dalam Lapas Sukamiskin.
Tag
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik korupsi dalam Lapas Sukamiskin.
Pelimpahan akan dilakukan bersamaan agar nanti penetapan jadwal sidangnya berbarengan. Sebab, saksi dalam kasus keduanya sama saja.
Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan dua pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Mitra Usaha sebagai tersangka.
Berkas perkara kasus dugaan korupsi dana desa Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang dan Tumbang Maya Kecamatan Antang Kalang, Kotawaringin Timur, pekan depan dilimpahkan ke Pengadilaan Tipikor Palangka Raya.
Dua dari tiga terdakwa kasus korupsi proyek drainase bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Wahyuno dan Sumarno, mengajukan kasasi setelah upaya banding mereka belum sesuai harapan.
Selwinoto merupakan tedakwa kasus dugaan korupsi dana desa Tumbang Bajanei pada APBDes 2016 silam, yang mengakibatkan negara alami kerugian Rp1,3 miliar. Saat itu tersangka menjabat sebagai Pj Kades desa setempat dan merupakan Aparatur Sipil Negara.
Karyadi ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat pungli saat ia menjabat sebagai lurah Baamang Tengah, ketika itu ia menerima Rp1,5 juta dari warga M Adenan.
"Kalau beberapa waktu lalu mereka divonis masing-masing 6 tahun, namun mereka banding, dalam putusan banding hanya vonis terhadap Purwadi turun jadi 5 tahun."
"Perkara Selwinoto sudah dilimpahkan ke JPU, tinggal nanti menunggu kapan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi.
SIDANG lanjutan kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Murung Raya (Mura) mengungkap skenario dua oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Mereka mengarahkan mantan…