Ini Alasan Lain Jamaludin Praperadilan Kejari Kotim
Korps Adhyaksa siap menjawab gugatan Jamaludin yang sudah dua kali menyandang status sebagai tersangka yakni IP4T dan Tanah Dinas Pendidikan itu.
Tag
Korps Adhyaksa siap menjawab gugatan Jamaludin yang sudah dua kali menyandang status sebagai tersangka yakni IP4T dan Tanah Dinas Pendidikan itu.
Terkait penahanan dalam perkara tanah disdik ini, Jamaludin tidak ditahan karena sedang menjalani penahanan hukuman dalam kasus pertama yang membelitnya yakni IP4T.
Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Tumbang Bajanei, Kecamatam Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Selwinoto akhirnya divonis lima tahun penjara. Selain itu juga dibebankan uang pengganti Rp1,03 miliar.
Kepala Desa (Kades) Tumbang Maya Lilis Suriani akhirnya dijatuhi hukuman 2,3 tahun penjara atas kasus korupsi dana dan keuangan desa di Desa Tumbang Manya, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kali ini Jamaludin melayangkan praperadilan atas kasus kedua yakni sengkarut tanah pada Dinas Pendidikan Kotim
Saat ini Kejari Kotim masih fokus menangani kasus perkara mantan Kepala BPN Kotim
Kalah dalam praperadilannya, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur, Jamaludin akhirnya langsung mengganti pengacaranya.
Jamaludin merupakan tersangka kasus pertanahan IP4T. Ia dijadikan sebagai tersangka bersama mantan petugas ukur BPN Darmawi.
Perkara Jamaludin sudah dinyatakan lengkap, sehingga oleh penyidik JPU sudah dinyatakan P21
Karlo Cs meminta agar dua staf Deni yang merupakan warga Baamang itu dihadirkan sehingga bisa terbongkar semua siapa yang berbohong.
Warga menyebut, penyerahan sertifikat dari pemilik tanah kepada perusahaan perumahan itu melalui Deni selaku notarisnya saat itu.
Jika sprindik sudah terbit, penyidik kejaksaan akan menelusuri semua aset tersangka kasus IP4T dan tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut.
BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Desa Papar Pujung, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara Sendi mengembalikan uang negara Rp122 juta kepada Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara setelah…
Sidang praperadilan Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor akan diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (16/5/2018) besok.
Kedua perangkat desa yakni Pjs Kades dan Bendahara, kini meringkuk di jeruji besi setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan, yang mencapai Rp 847,8 juta.
Perkara dugaan korupsi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di BPN Kotawaringin Timur yang menyeret mantan Kepala BPN Jamaludin tidak lama lagi dipastikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Lilis juga dibebankan uang pengganti sekitar Rp205,6 juta. Dia diberi waktu satu bulan dan jika tidak dibayar, diganti 1,3 tahun penjara.
Terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan desa yang diterima sekitar Rp 1,6 miliar. Banyak kegiatan desa yang tidak terlaksana meski dana itu cair.
Kuasa Hukum Rojikinnor Syaiful Bahri menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya, Sekda Kota Palangka Raya Rojikinnor masih kurang bukti, yakni masih belum cukup minimal 2 alat bukti dan tidak adanya penyelidikan.
Pihak Kejaksaan berharap, berkas perkara dugaan kasus korupsi dana desa dan ADD oleh mantan Kepala Desa Kasintu cepat dilengkapi. Pasalnya, pengembalian berkas dari Kejari Gumas ke penyidik sudah dua kali.