Pemkab Gunung Mas Fasilitasi Rapat CPCL KSU Dayak Hapakat
Kepala Distransnakerkop dan UMKM Kabupaten Gumas Sudin mengatakan pemisahan koperasi harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian?yang tidak memperbolehkan satu koperasi mengelola lahan lebih dari 1.000 hektare


