Kurir Sabu Diciduk Petugas Saat Mau Transaksi
Terdakwa diamankan pada Kamis, 6 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Ir. H.Juanda 24 RT 002 RW 001 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang
Tag
Terdakwa diamankan pada Kamis, 6 Februari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Ir. H.Juanda 24 RT 002 RW 001 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang
Seorang kurir sabu berinisial OK, terancam hukuman selama 5 tahun penjara. Ini setelah Jaksa Dewi?Khartika membacakan tuntutannya dalam persidangan pada Selasa, 24 Maret 2020.
Kepolisian Resor atau Polres?Gunung Mas kembali ringkus kurir sabu berinisial S di jalan lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, tepatnya dekat pos Satlantas Sepang.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang laki-laki diduga sebagai kurir sabu. Dia berinisial KR (36) warga Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalsel.
Seorang pemuda terduga sebagai kurir sabu dan sering melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan, ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat, 6 Maret 2020 sekitar pukul 19.30 WIB.
Suryadi, kurir sabu dan ekstasi, jalani sidang dalam kasus narkoba yang menyeretnya. Dari keterangan saksi terungkap terdakwa diamankan saat masih dalam pesawat.
Lima terdakwa kurir narkotika diyakini terbukti membawa seberat 56 kg narkoba jenis sabu masing-masing dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Aprijal alias Rijal (22) kurir sabu untuk tersangka Roby Wijaya alias Roby (38). Sehari Rijal diupah Rp 100 ribu oleh Roby.
Satuan Reserse Narkoba atau Satreskoba Polres Barito Timur menangkap HH alias Al (25), kurir sabu asal Benua Hanyar Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.
Sidang terdakwa kurir sabu berinisial Ah ditunda lantaran saksi berhalangan hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 30 Oktober 2019.
Pasangan suami istri berinisial HA dan SL terancam hukuman pidana berat lantaran menjadi kurir sabu lintas provinsi. Ancaman itu termaktub dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 16 Oktober 2019.
Kurir sabu, Zi (32) mengungkapkan kalau dirinya ditangkap ketika mengantar pesanan sabu ke rekannya Ni (berkas terpisah)
Tersangka AR alias Da mengaku mendapat upah saat menjadi kurir sabu atas permintaan UN. Adapun UN merupakan tersangka sabu yang meninggal saat dalam tahap penyidikan kepolisian.
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa, 10 September 2019, meringkus tersangka kurir narkoba jenis sabu jaringan antarnegara Malaysia - Indonesia.
Terdakwa kurir sabu, HS alias Ac (54) jalani sidang di PN Sampit, Selasa, 3 September 2019. Agendanya pemeriksaan saksi kepolisian. Dari pengakuan petugas, terdakwa diamankan saat mengantar pesanan.
Sekitar 2 bulan bebas, dia kembali menggeluti bisnis haram itu. Dia sebelumnya masuk penjara karena kasus serupa
Kepala BNN Kabupaten Kobar I Wayan Korna juga tidak bersedia menjelaskan dimana TKP penangkapan tiga tersangka kurir sabu tersebut yaitu YA dan dua lelaki yaitu PE dan RD.