Terdakwa Pengantar Sabu 12 Kali Terancam 8,5 Tahun Penjara
Ari Setiawan alias Ari, terdakwa yang mengaku sudah 12 kali mengantar sabu terancam hukuman 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara.
Tag
Ari Setiawan alias Ari, terdakwa yang mengaku sudah 12 kali mengantar sabu terancam hukuman 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara.
Heriansyah alias Heri (38), kurir sabu seberat 29,28 gram dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
Sementara 2 terdakwa lain berperan sebagai sopir divonis berbeda yaitu penjara seumur hidup terhadap terdakwa Hendra dan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Riman
Menurut saksi, menjual sabu itu atas perintah Andi yang mana sampai kini diakui petugas tersebut Andi belum diketahui keberadaannya
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap seorang wanita diduga sebagai kurir sabu.
Risna Andaiyani alias Risna (27) mengaku hanya sebagai kurir sabu dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 250 ribu setiap berhasil menjual sabu.
Risna Andaiyani alias Risna (27) diamankan pihak kepolisian saat sedang menunggu pembeli, itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Santo, tersangka kasus sabu mengaku hanya sebagai kurir. Keterlibatannya itu?nampaknya mengikuti jejak mertuanya Hj Ini yang juga berurusan dengan hukum atas kasus tersebut.?
GA (37), tersangka kurir sabu tidak mengetahui keberadaan pemilik dan pemesan barang haram itu. Sabu itu?diamankan dalam penguasaannya, sehingga mengantarnya ke jeruji besi.
Tersangka GA (37), mengaku menjadi kurir sabu setelah dijanjikan upah sebesar Rp 300 ribu. Itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Misriyanto alias Alus terancam hukuman selama 8 tahun penjara, karena kenekatannya mau jadi kurir sabu, tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Dewi Khartika, Selasa, 28 Juli 2020.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap dua budak sabu di wilayah kabupaten setempat. Masing-masing berperan sebagai kurir dan dan bandar.
Pria 60 tahun itu terbukti mengedarkan sabu sebanyak 3 kantong atau seberat 296,4 gram atas perintah Anang
Sugiansyah alias Iyan membantah menerima dan mengantar sabu sebanyak 3 kantong atau seberat 296,4 gram diberi upah sebesar Rp 30 juta.
Sugiansyah alias Iyan menjadi kurir sabu atas suruhan Anang yang merupakan narapidana (Napi) yang kini mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sugiansyah alias Iyan alasan kenekatannya hingga terlibat jadi kurir sabu lintas provinsi.
Sugiansyah alias Iyan menyebutkan, sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 296,4 gram yang akan diedarkannya berasal dari Kalimantan Barat.
Berdalih ingin kembali ke jalan yang benar dan tidak akan mengulangi perbuatannya M Rizali alias Zali memohon keringanan hukuman.
Dari pemakai hingga jadi kurir sabu harus membawa Oby Kurniawan mendekam?4,5 tahun di penjara, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit Muslim Setiawan memvonisnya.
Terdakwa dari pengakuannya diamankan pada Minggu, 12 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Kurnia Hasan, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim