Lurah Tumbang Telaken Keluarkan Surat Edaran Terkait Tamu Wajib Lapor
Setiap orang yang bertempat tinggal dalam lingkungan perumahan wajib untuk melaporkan dirinya dalam waktu 2 X 24 jam sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Hal ini bertujuan untuk penertiban administrasi masyarakat


