Vonis Hakim Dinilai Tidak Adil, Mantan Camat Katingan Hulu Ajukan Banding
Parlin B Hutabarat selaku kuasa hukum mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie, mengajukan banding. Ia menilai? putusan hakim terasa tidak mencerminkan rasa keadilan.
Tag
Parlin B Hutabarat selaku kuasa hukum mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie, mengajukan banding. Ia menilai? putusan hakim terasa tidak mencerminkan rasa keadilan.
Hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Alfon tersebut, eksepsi terdakwa ditolak untuk seluruhnya. Hakim?menyatakan surat dakwaan jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap sah menurut hukum dan sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Perkara Mantan Camat Katingan Hulu berinisial?Her kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya.?Terdakwa melalui penasehat hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat mengajukan eksepsi atau keberatan terkait dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mantan Camat Katingan Hulu Hernadie yang ditahan oleh Kejati Kalteng selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya karena diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi untuk sementara diberhentikan dari jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasus yang menjerat mantan Camat Katingan Hulu bermula saat tersangka pada 2020 merencanakan pembangunan jalan tembus yang melintasi 11 desa dengan panjang 43 Km