Mantan Kades Kaburan Dihukum 4 Tahun Penjara Akibat Korupsi
Mantan Kepala Desa (kades) kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Tumon Abdurahman divonis 4 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Tag
Mantan Kepala Desa (kades) kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Tumon Abdurahman divonis 4 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Penasehat hukum Muhammad Pazri mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya Mantan Kades Kaburan Tumon Abdurahman terlalu berat.
Mantan Kepala Desa (kades) kaburan, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Tumon Abdurahman dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa.
Pazri mengungkapkan dalam keberatan atau Eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ia meminta kliennya dibebaskan karena perkara tersebut merupakan perkara perbuatan administrasi.
Mantan Kades Kaburan terseret dalam perkara penyalahgunaan penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2017-2019 yang mengakibatkan Kerugian negara mencapai Rp.975.140.390 .?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Kapuas, satu berkas perkara dugaan tipikor pada Senin, 3 Oktober 2022.
Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo didampingi para Kasi menyampaikan tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 3 Oktober 2022 sampai dengan 22 Oktober 2022.
Penyidik Satreskrim Polres Kapuas telah menetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Kaburan, berinisial TA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa.
Polres Kapuas menggelar press realese pengungkapan beberapa kasus, bertempat di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas pada Rabu, 21 September 2022.