Akui Terus Terang Perbuatannya, Mantan Lurah Minta Keringanan
Karyadi meminta keringanan kepada hakim. Meski begitu, JPU Kejari Kotim yang menangani perkara tersebut menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 bulan penjara, denda Rp1 juta subsider 1 bulan kurungan.

