Staf Kepresidenan Bidang Masyarakat Hukum Adat Temui Wakil Ketua II DPRD Murung Raya
Tujuan pertemuan ini agar pemerintah daerah bersama DPRD?bisa menyelesaikan Raperda pengakuan masyarakat hukum adat diwilayah Kabupaten Murung Raya
Tag
Tujuan pertemuan ini agar pemerintah daerah bersama DPRD?bisa menyelesaikan Raperda pengakuan masyarakat hukum adat diwilayah Kabupaten Murung Raya
Pemerintah Kabupaten Sukamara bertekad untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat di daerah ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukamara, Rendy Lesmana mengatakan, tujuan dari sosialisasi pengakuan mayarakat hukum adat dalam rangka upaya perlindungan serta konservasi sumber daya alam dan lingkungan untuk memperkuat melindungi wilayah adat.
Pengakuan mayarakat hukum adat dalam rangka upaya perlindungan serta konservasi sumber daya alam dan lingkungan perlu dipercepat, mengingat kondisi hutan dan lahan di Kabupaten Sukamara saat ini berada dalam kodisi kritis.
Keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sukamara hanya ada di beberapa desa yang saat ini tersebar di Kecamatan Permata Kecubung, Kecamatan Balai Riam dan Kecamatan Sukamara.
Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi mengatakan, bahwa keberadaan masyarakat hukum adat wajib diakui, mengingat hal tersebut tertuang dalam Udang-Undang Dasar 1945.
Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Sukamara manggelar sosialisasi pengakuan masyarakat hukum adat dalam rangka upaya perlindungan serta konservasi sumber daya alam dan lingkungan.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Keberadaan wilayah hukum masyarakat adat di Indonesia, akhirnya mendapat pengakuan resmi dari negara. Penghujung 2016 lalu, hutan adat, seluas total 13.122,3 hektare,…
Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merupakan daerah bekas kerajaan. Seharusnya sejak awal sudah menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat dengan berbagai kultur kehidupan masyarakat hukum adat di…