Duta Anti Narkoba Kalteng Ajak Masyarakat Jauhi Narkoba
Duta Anti Narkotika Kalteng Tahun 2021, Indah Raudatul Janah, mengajak masyarakat khususnya kaum muda untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba.
Tag
Duta Anti Narkotika Kalteng Tahun 2021, Indah Raudatul Janah, mengajak masyarakat khususnya kaum muda untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu-sabu dengan total barang bukti sebanyak 324,3 kg dalam kemasan teh hijau.
Terdakwa kasus sabu, Sahmad alias?Amat dituntut selama 7 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hiskam Zulkanain dituntut pidana penjara selama 5 bulan oleh jaksa, setelah dianggap hanya sebagai pengguna dalam kasus sabu yang menyeretnya.
Terdakwa kasus sabu, Indra Wahyudi alias Indra terancam hukuman 14 tahun penjara. Perannya dalam kasus ini?menjadi kurir sabu untuk seseorang bernama Rheno.
Majelis hakim Pengadilan Negeri PN Palangka Raya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus sabu, Hairul.
SA, seorang nenek 65 tahun ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk terdakwa Yeremia dalam kasus sabu, Selasa, 10 Agustus 2021.
Terdakwa Supian divonis?pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) penjara atas kepemilikan 14 paket sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Mariani, dalam kasus peredaran sabu sekitar 1 kilogram.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Reza Fahlevi?dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sekitar 1 kg.
Terdakwa kasus peredaran narkoba, Erik Erianto mengaku diamankan kepolisian di kediaman pemesan sabu darinya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap seberat 112,37 gram sabu-sabu yang disimpan seorang terduga pengedar di Banjarmasin dalam bantal untuk mengelabui petugas.
Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat?43,9 kilogram (kg) serta menangkap tiga pengedar barang haram tersebut.
Tersangka kasus sabu, Akhmad Junaidi alias Junai mengaku mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial YU.
Tersangka kasus sabu, Akhmad Junaidi alias Junai tidak langsung membuka pintu baraknya?saat diketuk petugas kepolisian.
Tersangka Abdul Mugis alias Ugis baru sehari menyimpan sabu langsung ditangkap polisi. Sabu itu dibelinya dari?seorang pengedar bernama Peli.
Rusdy Alias Udi terdakwa kasus narkoba jenis sabu dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara.
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota ini dengan dasar LP /A 328 / VII /2021/ SPKT.Sat Narkoba /Polres Mukomuko / Polda Bengkulu
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng menangkap menangkap dua pria asal Aceh dan Palangka Raya. Dari tangan keduanya, petugas menyita 478 gram sabu.