Polrestabes Medan Tangkap Anggota DPRD Labura Terlibat Narkoba
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu per empat butir pil ekstasi berwarna pink yang dibawa oleh para tersangka
Tag
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu per empat butir pil ekstasi berwarna pink yang dibawa oleh para tersangka
Personel gabungan Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial MY (34), warga Jalan Manjuhan Kecamatan Jekan Raya, bersama 12 paket narkotika jenis sabu seberat 59,98 gram.
Penghentian kasus Millen Cyrus ini karena hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.
Polres Gunung Mas menangkap tiga tersangka pengedar sabu dari 2 lokasi berbeda di Kecamatan Tewah.
Barang bukti sebanyak 90 paket narkoba dengan berat kotor 5,56 kilogram dari 90 paket yang berasal 26 perkara hasil sisihan dari penyidik Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kobar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Jumat, 27 November 2020.
Wahyudi narapidana kasus narkoba yang kini mendekam di Lapas Pangkalan Bun mengaku mendapat jaringan bandar sabu dari kenalannya sesama napi.
Polisi menyita narkoba jenis sabu, namun untuk jenisnya, Ahrie tak merincinya karena masih melakukan pengembangan
BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo mengatakan perlu kebersamaan seluruh pihak untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap…
Seorang pria berinisial SE alias Sur (46), warga Jalan Iskandar 24, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena memiliki puluhan paket sabu.
Wilayah penjualan narkoba dari jaringan ini kebanyakan di Kecamatan Dusun Tengah atau kota Ampah dan sekitarnya
Seorang cewek cantik ditangkap anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng pada Selasa dini hari, 10 November 2020, karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini sebagai komitmen dari jajarannya untuk perang terhadap peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Seruyan
Terdakwa Joni Prayogi alias Joni (26) dan adik iparnya Merlin (24) dalam keterangannya di hadapan majelis hakim dan penuntut umum, mengaku sama-sama sebagai pengedar sabu.
Joni Prayogi alias Joni (28) sempat berupaya melarikan diri saat petugas kepolisian datang untuk mengamankannya. Sementara?adik iparnya Merlin (24), mengaku pasrah.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pria berinisial Rd (30), warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat dalam kasus sabu.
Tersangka pengedar narkoba,?HH alias E menyebutkan mendapat sabu dari seseorang yang disebutnya Nenek D.
Tersangka kasus peredaran zenith, HH alias E mengaku mendapat pasokan pil terlarang itu dari seseorang di Sampit.
Tersangka MA berhasil menjual sepaket sabu ke karyawan sawit sebelum tertangkap. Dia juga mengaku sebagai pengedar.
Transaksi sabu yang dilakukan tersangka MAD di muara jalan Desa Sumber Makmur mengantarkannya ke penjara. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan, kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah setempat. Kali ini berhasil mengamankan ANT (37)??warga Desa Telaga Pulang Kecamatan Danau Sembuluh, yang di duga sebagai pemain narkoba jenis sabu di wilayah setempat.