Sabu Milik Kakak dan Adik Ipar Berasal dari Ojek
Sabu yang diamanakan dari Ririn Humaya dan kakak iparnya Jhoni Irfania alias Iyon berasal dari Ririk Juniar alias Ojek. Itu terungkap dari kesaksian Taufik Rahman dan Robi anggota kepolisian.
Tag
Sabu yang diamanakan dari Ririn Humaya dan kakak iparnya Jhoni Irfania alias Iyon berasal dari Ririk Juniar alias Ojek. Itu terungkap dari kesaksian Taufik Rahman dan Robi anggota kepolisian.
Hanya berselang setengah jam, setelah meringkus AY 26 tahun, Polisi kembali menangkap WR 31 tahun diduga sebagai kurir narkoba di halaman Wisma Mitra Keluarga Jalan Madang Kota Palangka Raya, Selasa dini hari 28 Juli 2020.
Majelis hakim persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun?memvonis terdakwa Hudiansyah, kurir 3 kilogram sabu?dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.?Sidang vonis digelar secara virtual, Selasa, 28 Juli 2020.
Terdakwa kasus sabu Ahmad Taufik Kurahman menghadapi sidang dakwaan yang digelar secara virtual di?Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 28 Juli 2020.
olisi menangkap seorang pelaku seorang laki-laki berinisial MK (31), warga jalan Kawitan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabubapaten Kotawaringin Barat (Kobar), akibat perbuatannya mengedarkan sabu.
Akibat ulahnya mengedarkan narkoba, seorang terduga penjual sabu-sabu berinisial ZL (31) berikut barang bukti 0,31 gram sabu, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Terdakwa kurir sabu Rukip dengan barang?bukti 50,08 gram dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. Tuntutan dibacakan?jaksa dalam sidang online di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 27 Juli 2020.
Bupati Barito Utara, Nadalsyah mengatakan pengguna narkoba bukan sebagai penjahat, melainkan korban atau orang sakit.
M. Haris Maulana alias Haris menyebut sabu yang diamankan darinya itu senilai Rp 90 juta. Di mana sabu itu pesanan melalui bosnya Arifin.
Selama ini pengendalian sabu masih banyak dilakukan para terpidana yang mendekam dibalik jeruji besi
Sejak awal Januari 2020 hingga pertengahan Juli 2020 jajaran Polres Kotim?mengamankan barang bukti 688,69 gram sabu?dari 62 kasus narkoba yang ditangani.
Polda Kalteng menggelar konferensi pers bersama Polres jajaran secara virtual pengungkapan kasus narkoba yang dilaksanakan di aula Arya Dharma Mapolda setempat, Kamis 23 Juli 2020.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Edi Swasono mengatakan saat ini di Kabupaten Barito Utara ada 1094 orang yang terpapar narkoba.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil menyita 2 kilogram lebih narkotika jenis sabu dalam 3 minggu terakhir, tepatnya pada 1 - 21 Juli 2020. Selain?itu, polisi turut?mengamankan belasan tersangka.
Satresnarkoba Polres Barito Timur menggagalkan upaya peredaran narkoba di wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah. Dalam pengungkapan itu, tersangka pengedar yakni Adit alias Adi (41), warga Barito Utara diamankan.
Terdakwa Fauzianur alias Uji (19), Dandi Septiawan alias Dandi (21) dan M Nawawi alias Wawi (20) memberikan keterangannya dalam persidangan lanjutan kasus tersebut. Ketiganya mengaku menggunakan sabu bukan kali pertama.
Akibat ulahnya mengedarkan narkoba jenis sabu, CM (48 tahun) warga Pangkalan Bungur, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba?Polres Kobar.
Sampai saat ini peredaran narkoba di Kotim masih saja terjadi
Tertangkapnya tersangka bermula dari kicauan seorang pengedar sabu yang lebih dulu diringkus oleh jajaran Polsek Cempaga
Misriyanto alias Alus ketahuan menyimpan sabu yang akan dieedarkan ke perkebunan kelapa sawit. Aksi itu terungkap saat Alus melewati pos satpam dan ditahan petugas. Dan ketika ditanyakan identitasnya, dia tidak bisa menunjukkannya.