Terdakwa Sempat Lempar Sabu ke Luar Rumah
Sabu milik terdakwa Sulaiman ditemukan di samping rumahnya. Hal itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Jumat, 24 Januari 2020.
Tag
Sabu milik terdakwa Sulaiman ditemukan di samping rumahnya. Hal itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Jumat, 24 Januari 2020.
Meski sudah dilakukan tes urin dan ditemukan peralatan sabu di rumahnya, musisi Kota Palangka Raya, Dadang Nekad tetap membantah bahwa dirinya tidak menggunakan narkoba.
Sebelum petugas melakukan penangkapan terhadap musisi Dadang Nekad, ia diduga usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di rumahnya Jalan Mufakat Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Polisi dari Satuan Samapta Bhayangkara Polda Kalteng mengamankan 3 orang pria, diduga saat melakukan transaksi narkoba di wilayah Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Ketiga pelaku diketahui berinisial RL, MM dan AN.
Terdakwa Aredi Trisyadi alias Fredi mengungkapkan jika sabu yang diamankan darinya merupakan pesanan rekannya, seorang karyawan sawit.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng membekuk dua orang diduga sebagai kurir narkoba di dua tempat berbeda.
Tiga orang diringkus aparat kepolisian saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah barak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah pada Selasa, 21 Januari 2020.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro didampingi Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Slameto menyambangi Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang juga Wakil Bupati Seruyan Iswanti di rujab wakil bupati, Selasa, 21 Januari 2020, siang.
Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng belum bisa menyimpulkan adanya peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan perusahaan usai dilakukan tes urine terhadap karyawan beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan Kepala BNNP, Brigjen Pol Marudut Hutabarat, Selasa, 21 Januari 2020.
Dua karyawan salah satu perusahaan di Kalteng positif menggunakan narkotika jenis sabu setelah dites urine oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Kalteng. Hal ini disampaikan Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Marudut Hutabarat, Selasa, 21 Januari 2020.
Dua pria terduga pengguna narkoba yang dibekuk polisi di Jalan Riau Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada dini hari, Selasa 21 Januari 2020, ternyata satu di antaranya seorang pengedar.
Polisi dari Samapta Bhayangkara atau Sabhara Polda Kalteng mengamankan dua pria diduga sebagai pengguna narkoba.
Arifin alias Rifin, terdakwa pembeli sabu seharga Rp 100 juta untuk dijual lagi terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Instruksi ini dilakukan sebagai upaya untuk membantu aparat kepolisian dalam memberantas narkoba di Kotim
1 dari 13 tersangka narkoba yang diringkus Polres Kotawaringin Timur (Kotim) dan polsek jajaran diketahui anak di bawah umur.
Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba, obat-obatan ilegal, uang palsu dan sejumlah barang bukti perkara lainnya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu, 15 Januari 2020.
Aparat Polres Kotawarigin Timur dan polsek jajaran meringkus 13 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Hasil pengungkapan itu terhitung sejak awal tahun hingga 15 Januari 2020.
Kejaksaan Negeri atau Kejari Pulang Pisau memusnahkan barang bukti narkoba, obat ilegal dan tidak berizin serta uang palsu, Rabu, 15 Januari 2020.
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Banteng membekuk seorang pria berinisial MAR (42), yang tertangkap basah menyimpan sabu dalam tisu dibungkus plastik hitam.
Dari tangan terdakwa, diamankan 11 paket sabu sebsar 4,39 gram dalam wadah tusuk gigi, 1 sendok terbuat dari sedotan, dan 1 pak plastik klip, dan 1 ponsel merk Nokia.