Dituntut 5 Tahun, Terdakwa Sabu ini Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa kasus sabu, Citra Bhakti Transisto alias Citra dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Tag
Terdakwa kasus sabu, Citra Bhakti Transisto alias Citra dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Terdakwa pemilik 2 paket sabu, Harmoko alias Koko (29), dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan melalui vonis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 17 Desember 2019.
Tersangka WN, 33, warga Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, mengaku membeli sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat. Diduga, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah, tepatnya jelang pergantian tahun.
WN, 33, warga Kecamatan Sebangau, Palangka Raya, tersangka pembawa narkotika jenis sabu seberat 2 ons lebih di Lamandau itu terancam hukuman mati, sebagaimana pasal yang disangkakan polisi kepadanya.
Bandar narkoba berinisial HN ditembak jajaran Polsek Ketapang karena lari saat akan ditangkap. Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menjual 1 paket sabu dengan harga ekonomis.
Kepala Divisi Pemasyarakatan atau Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Hanibal menegaskan sanksi pecat akan diberlakukan jika ada pegawai yang terlibat narkoba.
Polda Metro Jaya menyerahkan secara simbolis jenazah warga Pakistan berinisial SH yang diduga terkait kasus narkoba di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Personel Polsek Ketapang menembak seorang bandar sabu berinisial H (42), di Jalan Iskandar 14, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Penembakan tersebut sempat dikira warga sekitar kompor meledak.
Dua terdakwa sabu, Mulyani alias Yani dan Harmoko menjalani sidang di PN Sampit. Dalam sidang itu, saksi yang dihadirkan dari anggota Polda Kalteng, Saifudin dan Geri Oktora.
Terdakwa pengedar sabu Harmoko alias Koko (29), yang memberikan keterangan berbeli di persidangan, terancam hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Citra Bhakti Transisto terancam hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan, setelah tertangkap basah usai membeli sabu.
Suryadi tersangka pembawa sabu dan ekstasi via Bandara H Asan Sampit, berbelit-belit memberikan keterangan kepada jaksa. Hal itu terlihat saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur di hadapan Jaksa Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Wagiman.
Heri Nanang alias Heri berurai air mata saat hakim Darminto Hutasoit menjatuhkan vonis kepadanya. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara. Selain itu, terdakwa didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kejaksaan komitmen tetap menjadi mitra BNNK dalam menangani dan mencegah kasus ini agar sedapat mungkin diminimalisasi
Terdakwa kasus sabu, Nina Arisandi alias Nina menjalani sidang kasus yang menyeretnya itu. Keterangan saksi polisi, Rizki Setiawan, terdakwa sempat dicari di rumahnya namun tidak ada.
Terdakwa pengedar sabu, Suwanto dijatuhi hukuman selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsides 3 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan.
Sebanyak 62,02 gram sabu milik dua tersangka yang diringkus Satreskoba Polres Kotawarigin Timur (Kotim), dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibuang ke selokan, Rabu, 11 Desember 2019.
Yamto alias Anto dituntut pidana penjara selama 1 tahun penjara karena mengedarkan zenith. Meski demikian, ia dinilai beruntung lantaran zenith yang dijualnya tidak ada kandungan narkotika.
Terdakwa kasus sabu, Suroto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu, 11 Desember 2019. Dari fakta sidang terungkap, terdakwa menerima sabu dari IF alias IV, pecatan polisi.
Dua anggota TNI ditangkap oleh Polisi Militer Kodam dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Apartemen Legata Tower London, Jakarta Utara pada Selasa dini hari, 10 Desember 2019.