Tanaman Kratom Jangan Sampai Beredar di Kotim
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara mendukung larangan budidaya dan peredaran kratom atau Mitragyna Speciosa. Dia mengharapkan, itu jangan sampai beredar di Kotim
Tag
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara mendukung larangan budidaya dan peredaran kratom atau Mitragyna Speciosa. Dia mengharapkan, itu jangan sampai beredar di Kotim
Ibarat pepatah nasi sudah jadi bubur, begitu lah ungkapan penyesalan, MAM, nelayan nelayan Desa Sungai Cabang Barat, Kecamatan Pantai Lunci, yang tertangkap gara-gara sabu.
Tersangka kasus sabu, MAM (20) yang berprofesi sebagai nelayan di Desa Sungai Cabang Barat, Kecamatan Pantai Lunci, Kabupaten Sukamara, mengakui menggunakan sabu untuk stamina saat melaut.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Seruyan, Yulhaidir meminta agar seluruh kader PDI Perjuangao di Kabupaten Seruyan menjauhi narkoba/
Tersangka SM ditangkap malam hari oleh personel Ditresnarkoba Polda Kalteng, usai membeli sabu di sore harinya.
Sedang bertansaksi narkoba di sebuah warung di Jalan Pangkalan Bungur RT 26 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), 2 warga Kelurahan Baru ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar).
Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Katingan bersama forum keserasian sosial bhineka tunggal ika Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba kepada siswa SMPN 4 Katingan Hilir, Kamis, 5 Desember 2019.
Tersangka kasus sabu Sumi, mengaku barang bukti kasusnya itu awalnya titipan rekannya Anto. Saat bekerja, ia diminta mengambil sabu itu di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Tersangka Munakip alias Nakip baru 2 hari beli sabu dan belum habis dijualnya sudah diamankan polisi. Itu diungkapkan tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat, 29 November 2019.
Bea Cukai Kendari bekerja sama dengan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Sat Narkoba Kepolisian Resort Kolaka, dan Ditres Narkoba Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran ganja seberat 1,1 Kg yang disembunyikan dalam kemasan paket berisi baju.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti 1.220,7 gram narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari tiga orang tersangka dalam dua kasus berbeda pada November 2019.
Lima terdakwa kasus kepemilikan satu kilogram ganja, atas nama RY, MH, Gu, Da, dan Gath menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 27 November 2019.
Wakil Bupati Barito Utara memberikan apresiasi terhadap kinerjaa Polri, khususnya Polres Barito Utara yang telah berperan berantas peredaran narkoba di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Terdakwa HN alias Her mengungkapkan sudah enam bulan menggeluti bisnis narkotika jenis sabu. Barang bukti yang ditemukan pun sudah dibagi dan siap diedarkan.
Penyidik Polda Kalteng memeriksa intensif NSP, oknum kades di Sukamara yang terlibat tindak pidana perdagangan orang karena memekerjakan gadis di bawah umur. Hasilnya, NSP yang memiliki karaoke itu ternyata juga memberikan narkoba kepada korbannya.
Akhmad Noor (24) dan Fathur Rozi (20) terus terang mengakui perbuatannyaa dalam kasus sabu 2 kilogram dan ekstasi 250 butir. Berbeda dengan Akhmad Purkani (35), sejak awal sidang tidak mengaku dan membantah isi berita acara pemeriksaan (BAP) di penyidik BNNP Kalteng.
Seorang budak sabu berinisial FS divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Alfon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palanga Raya, Senin, 25 november 2019.
Terdakwa kasus sabu, Sam alias Ud (52) membantah disebut sebagai pengedar. Dia juga berdalih membeli sabu agar tidak mengantuk saat bekerja.
Tersangka Dessa Raesa Salsabilla alias Ica menyebutkan sabu sebanyak 10 paket yang ditemukan darinya bukan miliknya. Melainkan sabu titipan Lianky.
MR alias Rah awalnya asyik membagi sabu di sebuah kamar hotel. Tiba-tiba saat pintu kamar diketuk dan tersangka keluar, dia langsung terkejut melihat anggota kepolisian yang datang langsung menciduknya.