Sudah Dua Kasus Penghuni Lapas Sampit Tertangkap Simpan Sabu Tahun ini
Sepanjang 2019 ini, sudah ada dua kasus penghuni Lapas Kelas IIB Sampit yang berurusan dengan hukum lagi karena kasus narkotika.
Tag
Sepanjang 2019 ini, sudah ada dua kasus penghuni Lapas Kelas IIB Sampit yang berurusan dengan hukum lagi karena kasus narkotika.
Dengan adanya partisipasi kalangan remaja dalam memerangi narkoba, sehingga peredaran narkoba di Sukamara bisa semakin sempit dan menghilang
Penghargaan ini bisa diraih berkat kerja keras anggota KAN dalam membantu pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba di Kabuapaten Sukamara
KWA akan segera disidangkan dan tinggal menunggu penetapan jadwal yang dikeluarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Sampit
Saat ia tertangkap Selasa, 9 Juli 2019 saat membawa sabu 0,08 gram ke dalam Lapas Kelas IIB Sampit cukup mengejutkan pengacaranya
Sepasang kekasih yang tinggal disebuah rumah di Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan ditangkap anggota Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat, Kamis, 11 Juli 2019. Keduanya diduga mengedarkan sabu
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya siap bergandengan tangan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, dalam memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkoba.
Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Sinar Kamala merasa prihatin dengan banyaknya kasus peredaran narkoba. Apalagi, dia melihat selama ini banyak kaum hawa yang terjerat.
Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Provinsi Kalimantan Tengah mengungkap tiga jaringan berbeda peredaran sabu. Dengan total barang bukti 1,6 kilogram sabu.
Ui berurusan dengan hukum karena menyimpan sepaket sabu. Penuturannya, sabu itu sisa pembelian sebelumnya.
Kapolres Sukamara AKBP Sulistoyono mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh terhadap ajakan-ajakan teman, salah satunya ajakan untuk menggunakan narkoba.
Tersangka Yf dan Mn, pengguna narkoba yang digerebek pada Rabu, 10 Juli 2019 lalu adalah pemakai baru.
Jajaran Polres Sukamara menangkap dua budak sabu pada Rabu, 10 Juli 2019. Lokasi penangkapan di Losmen Habibina, Kota Sukamara.
Istrinya merupakan orang yang menyerahkan sabu seberat 10,25 gram kepada anaknyan dan kepada tersangka anak 17 tahun yang merupakan putra napi sabu berinisial NRD
Atak ditangkap 10 Juli 2019 sekitar pukul 22.30 WIB di rumahnya di Jalan Flores RT 18 Kelurahan Melayu
Seorang anak putus sekolah harus menyusul ayah dan abangnya ke jeruji besi, setelah tersangdung kasus narkotika. Hal itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kamis, 11 Juli 2019 dari penyidik Polda Kalteng.
Penyidik Satreskoba Polres Kotawaringin Timur nampaknya memburu pemasok sabu untuk NH alias Nr (31). Sabu itu dipasok melalui makanan, saat Nur menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Tahanan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim), bernama NH (31), kedapatan mengonsumsi sabu di Lapas Sampit. Wanita yang masih menjalani sidang kasusnya ini pun terancam lama mendekam di penjara.
Sepandai-pandainya tupai melompat, pastilah jatuh juga. Istilah ini mungkin pantas disematkan terhadap 3 orang jaringan dari Aceh yang tertangkap membawa 1 kilogram sabu ke Kalteng.
NH alias Nr (31) berhasil membawa sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Sampit. Sabu itu didapatkannya ketika berada di Pengadilan Negeri Sampit, untuk mengikuti sidang.