Ketua DPRD Soroti Kasus Narkoba di Gunung Mas
Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Gumer menyoroti kasus narkoba yang terjadi. Dia merasa prihatin dengan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di daerah itu selama ini.
Tag
Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Gumer menyoroti kasus narkoba yang terjadi. Dia merasa prihatin dengan peredaran serta penyalahgunaan narkoba di daerah itu selama ini.
Jajaran Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun memusnahkan puluhan gram sabu, Rabu, 17 Juli 2019. Narkoba itu merupakan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Warga Desa Runtu mengamankan lima anak di bawah umur, karena tertangkap basah pesta lem fox, Rabu, 17 Juli 2019, sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang kasus narkoba terdakwa BLP, jaksa menghadirkan 2 saksi anggota Satreskoba Polres Kotim yang mengamankannya, Purwanto dan Yudi W.
Para pelajar SMP Santa Maria, Muara Teweh, Barito Utarb diberi penyuluhan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Pemahaman bahaya narkoba harus terus ditanamkan kepada masyakat, baik melalui sosialiasi maupun kegiatan lainnya yang banyak dihadiri masyarakat.
Meski disembunyikan, petugas tetap menemukan sabu yang disimpan Am alias Am di dalam kaleng.
MF alias Man (47) terdakwa yang membantah memliki sabu terancam hukuman lima tahun penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara akan sosialiasikan bahaya narkoba kepada Aparut Sipil Negara atau ASN. Ini sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di Bumi Gawi Barinjam.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Fajar Sukristiawan kaget saat mendengar pengakuan seorang pelajar yang pernah menggunakan narkoba jenis sabu saat mkasih kelas 3 sekolah dasar atau SD.
Sebanyak 100 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti sosialiasi narkoba yang digelar Ikatan Adhiyaksa Dharma Karini (IADK) Daerah Sukamara.
Masalah narkoba sudah harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, karena dikhawatirkan bisa terus menyasar kalangan pelajar dan merusak generasi penerus
Dari tangan Bs, polisi mengamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat 13,90 gram. Lainnya ada uang hasil penjualan sekitar Rp 2,8 juta yang disimpan dalam tas
Peredaran narkoba melibatkan anak di bawah umur kembali terjadi. Nr, terdakwa sabu yang kembali diamankan karena membawa sabu di Lapas Kelas IIB Sampit ternyata mendapatkan sabu lewat anaknya yang masih di bawah umur.
Terdakwa kasus sabu, NH alias Nr (31) dalam kasus pertama terancam 7 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Terdakwa kasus peredaran sabu, Al (33) dijatuhi hukuman 5 tahun 10 bulan. Vonis itu dibacakan majelis hakim pada persidangan di PN Pangkalan Bun, Selasa, 16 Juli 2019.
Terdakwa kasus sabu, NH alias Nr (31) terdakwa kasus narkoba, tidak bisa dipegang omongannya. Baik di kasus pertama dan kedua yang menjeratnya, terdakwa lagi-lagi berbohong.
Seorang pria 22 tahun berinisial SL, warga Gang Raflesia, Jalan Sedap Malam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur karena mengedarkan sabu.
BA memang apes. Petugas kepolisian mengamankannya saat ingin menciduk seorang bandar sabu.
Polisi menangkap warga Kecamatan Kumai berinisial SA, yang kedapatan mengedarkan sabu. Tersangka ditangkap pada Sabtu, 13 Juli lalu.