Polresta Palangka Raya Amankan 7 Paket Sabu Dari Seorang Pria?
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap?seorang pria berinisial MT, yang diketahui memiliki barang diduga kuat Narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket.
Tag
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap?seorang pria berinisial MT, yang diketahui memiliki barang diduga kuat Narkoba jenis sabu sebanyak 7 paket.
Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang pemuda berinisial AD (23) warga Kecamatan Timpah karena membawa diduga narkotika jenis sabu.
Selama bulan Januari hingga Maret 2023, Satres Narkoba Polres Gunung Mas telah menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 54,27 gram.
Revaldy terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu terancam 7 tahun penjara, denda Rp 3 Miliar subsidair 3 bulan penjara. Karena simpan sabu dalam kotak rokok.?
Seorang pria berinisial SM (49) ditangkap oleh aparat dari Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalteng saat?hendak transaksi narkotika jenis sabu.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisal M (44)? ditangkap polisi setalah kedapatan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu di?Gang?Kaca Piring, Jalan Muhran Ali, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu, 15 Februari 2023.
Anggota DPRD Kalteng?Sirajul Rahman mengatakan generasi muda perlu pembinaan supaya dijauhkan dari penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan dan masa depan.
Sabrei terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu meminta? keringanan hukuman? pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya,?Rabu, 13 Juli 2022
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), turut serta memberikan penyuluhan upaya pencegahan peredaran gelap narkotika, melalui program Pencegahan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Sepanjang Bulan Mei hingga awal Juni 2022, pihak Polres Gunung Mas menangkap empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong meminta pihak - pihak terkait dan yang akan menggelar sosialisasi terkait bahaya narkotika untuk membuat materi yang lebih menarik dan bisa komunikatif dengan masyarakat.
Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) menilai tidak semua pengguna narkotika memerlukan rehabilitasi, apalagi yang bersifat wajib dan berbasis hukuman.
Tindak pidana narkotika mendominasi perkara yang ditangani di Pengadilan?Negeri Sampit sepanjang 2021.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kejari, Kamis, 1 Juli 2021.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seorang musisi ternama berinsial AN di kawasan Cibubur pada Jumat (11/6) lalu terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sekda Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri meminta semua pihak untuk terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas menangani sejumlah tindak pidana narkotika sejak Januari sampai dengan April tahun 2021 ini.
Jajaran Satres Narkoba Polres Katingan melalukam penyidikan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika.
Akibat perbuatannya kembali menjual Narkotika jenis sabu, seorang residivis Narkotika diketahui berinisial HA (32), Warga Kelurahan Madurejo, terancam kembali mendekam dipenjara dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Perbuatan atau tindakan tersebut, bukanlah solusi dalam menghadapi pandemi Covid-19, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum dan bisa?merugikan diri sendiri