Murid SD Diamankan karena Ngelem di Sampit
Dari sejumlah anak itu ada yang putus sekolah dan ada yang masih duduk di bangku SD. Bahkan 6 anak di antaranya laki-laki dan seorang perempuan
Tag
Dari sejumlah anak itu ada yang putus sekolah dan ada yang masih duduk di bangku SD. Bahkan 6 anak di antaranya laki-laki dan seorang perempuan
Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengamankan remaja yang asyik mabuk lem. Kali ini ada 5 remaja, terdiri dari 3 laki-laki dan 2 perempuan yang diamankan, Jumat, 9 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB.
Bupati Sukamara, Windu Subagio, meminta adanya upaya konkret sekolah, untuk turut serta mengatasi penyalahgunaan lem fox dan obat batuk di kalangan pelajar.
Candu lem fox dan obat batuk mulai menghantui generasi muda di Sukamara. Terkait itu, perlu ada langkah konkret untuk mengatasi dan mencegahnya.
Kapolres Sukamara, AKBP Sulistiyono mengimbau orangtua untuk memberikan penjelasan kepada anaknya, agar tidak menyalahgunakan lem fox.
Lima orang bocah berusia 13-16 tahun diamankan warga dan diserahkan ke Satpol PP dan Damkar Kobar. Mereka kedapatan sedang mabok lem. Alasan mereka ngelem karena sudah kecanduan dan supaya nge-fly.
Seorang penjual lem kepada anak di bawa umur turut digelandang ke Satpol PP Kotawaringin Barat. Perempuan berinisial MI itu menjual lemnya kepada anak di bawah umur, yang digunakan untuk mabuk atau ngelem, Rabu, 17 Juli 2019.
Warga Desa Runtu mengamankan lima anak di bawah umur, karena tertangkap basah pesta lem fox, Rabu, 17 Juli 2019, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dua remaja belasan tahun, asal Jalan Riau, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, mengaku ada dua jenis lem yang sering mereka pakai. Dua jenis lem itu berbeda dampaknya.
Dua remaja berusia 15 dan 16 tahun, warga Jalan Riau, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, diamankan aparat kepolisian karena ketahuan ngelem.
Dalam sehari mereka mampu menghabiskan sekaleng lem yang dibelinya seharga Rp 12 ribu
Keduanya yang masih dalam pengaruh lem tersebut langsung dibawa oleh petugas ke pos polisi yang berada di Bundaran Besar Palangka Raya
Patroli penting untuk terus dilakukan agar meminimalisasi terjadinya hal-hal yang negatig sehingga dengan adanya patroli diharapkan bisa mencegah itu semua.
Jadi anak ini jangan dimarahi, cuma dibina, diingatkan dan diberi pencerahan supaya sadar bahwa apa yang dilakukan keliru dan tidak berguna untuk masa depan mereka.
Mereka yang diamankan terdiri dari 5 orang berstatus murid SD, 4 orang pelajar SMP dan 1 orang siswa SMA, sedangkan 2 lainnya tidak bersekolah.
Ini bermula sang ayah yang menegur anaknya yang berusia 19 tahun untuk tidak setiap hari menghirup lem dan pertamax.
Lagi-lagi penikmat aroma lem untuk mabuk-mabukan diciduk anggota Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Dua bocah yang diamankan anggota Satpol PP Kabupaten Kobar saat mabuk lem pada 29 Januari 2019, sudah ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan relawan yang prihatin atas kondisi keduanya.
Petugau langsung memanggil ibu dari kedua kakak beradik tersebut ke Kantor Satpol PP Kobar untuk mendapat keterangan lebih lanjut tentang aktivitas kedua anak tersebut
Bocah yang menderita tuna wicara itu dibawa ke Pos Polisi Pelabuhan Rambang oleh aparat setempat. Kursi yang menjadi tempat duduknya saat asik ngelem juga diamankan, berikut lem fox.