Hiendra Soenjoto Penyuap Nurhadi Segera Disidang
BORNEONEWS, Jakarta - KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT, Hiendra Soenjoto (HSO), dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)…
Tag
BORNEONEWS, Jakarta - KPK melimpahkan barang bukti dan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT, Hiendra Soenjoto (HSO), dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA)…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Rezky meminta uang Rp10 miliar kepada Iwan Cendekia Liman untuk mengurus perkara PT MIT karena Direktur Utama Hiendra Soenjoto belum membayar fee
Akibat ulah Rezky, banyak satpam tidak mendapat gaji 2-3 bulan karena keterlambatan penagihan pembayaran oleh Rezky kepada perusahaan penyewa tenaga keamanan
Rahmat adalah adik ipar Nurhadi dan adik kandung dari istri Nurhadi, Tin Zuraida
Sebelumnya Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT Hiendra Soenjoto telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020
Maqdir merasa heran mengapa justru penyebutan nama itu, yang tidak ada hubungan dengan Nurhadi dan Rezky diangkat secara mencolok dan dijadikan judul berita di media massa tertentu
Hiendra adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016 yang melibatkan Nurhadi
KPK memang memisahkan berkas perkara Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 dengan pidana pencucian uang-nya
Jika KPK dapat membuktikan unsur tindak pidana asal atau "predicate crime" maka tidak menutup kemungkinan kasus Nurhadi dinaikkan lagi dengan penerapan pasal TPPU.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung?Nurhadi?dan menantunya Rezky Herbiyono?akan menjalani sidang dakwaan pada hari ini, Kamis, 22 Oktober 2020.
KPK juga telah menyita beberapa aset seperti lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, vila di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan belasan kendaraan mewah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya dari unsur swasta Rezky Herbiyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.t
Nurhadi dan Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap
Pemanggilan tiga saksi itu dilakukan untuk terus mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah vila milik tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) di Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menyita belasan kendaraan mewah yang sebelumnya telah diamankan saat penggeledahan pada Maret 2020.
PT Agung Podomoro Land terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA).
Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelisik kepemilikan kebun sawit oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung?Nurhadi. Hal ini salah satunya dilakukan saat KPK memeriksa saksi bernama Agus Andrian.
James mengaku tak mengetahui isi dokumen yang ia tanda tangani. Karena itu, penyidik masih mendalami isi dokumen tersebut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pertemuan antara istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida dengan Pegawai Negeri Swasta MA bernama Kardi.