KPK Konfrontir Keterangan Nurhadi dan Menantunya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekertaris MA Nurhadi lewat skema konfrontir.
Tag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas perkara suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekertaris MA Nurhadi lewat skema konfrontir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tempat-tempat yang dijadikan persembunyian Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono saat menjadi DPO.
Penyidik KPK akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh dari saksi-saksi maupun barang-barang hasil penggeledahan untuk mengembangkan dugaan itu
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyatakan?bakal mendalami? dugaan keterlibatan Tin Zuraida, istri tersangka Nurhadi, dalam perkara suap dan gratifikasi Rp 46 miliar di Mahkamah Agung.
Haris yang mengaku sebagai salah satu pengacara whistleblower dalam kasus ini membeberkan sejumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membawa istri?Nurhadi,?Tin Zuraida saat penangkapan di sebuah rumah berlokasi di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni lalu. Selain itu, penyidik KPK juga membawa menantu Nurhadi, yakni Rezky Hebriyono.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung?Nurhadi. Tersangka kasus dagang perkara di Mahkamah Agung itu dibekuk bersama menantunya, Rezky Hebriyono, Senin, 1 Juni 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membawa istri Nurhadi,?Tin Zuraida, dalam penangkapan terhadap sang suami dan Rezky Hebriyono, menantunya.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung,?Nurhadi, dan menantunya Rezky?Hebriyono?ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 1 Juni 2020 tengah malam. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang ada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
TEMPO.CO, Jakarta - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono pada Senin malam, 1 Juni 2020. Keduanya ditangkap…
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono, Senin, 1 Mei 2020. Keduanya merupakan tersangka suap…
Nurhadi memiliki aset tanah dan bangunan Rp 7,3 miliar. Dia memiliki 2 aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, 4 aset di Malang, 5 aset di Kudus, 2 aset di Mojokerto, 2 aset di Kediri, dan 1 aset di Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membawa istri Nurhadi,?Tin Zuraida, dalam penangkapan terhadap sang suami dan Rezky Hebriyono, menantunya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung?Nurhadi. Tersangka kasus dagang perkara di Mahkamah Agung itu tertangkap bersama menantunya, Rezky Hebriono, Senin malam, 1 Juni 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung,?Nurhadi, dan menantunya Rezky?Hebriyono pada Senin, 1 Juni 2020 tengah malam. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang ada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung?Nurhadj?pada Senin malam, 1 Juni 2020. Dia ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung (MA),?Nurhadi, di Jakarta Selatan, Senin malam, 1 Juni 2020. Ia ditangkap bersama menantunya, Rezky Herbiyono. Nurhadi, yang juga bekas Sekretaris MA, dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 13 Februari 2020.
Pelarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung?Nurhadi?berakhir. KPK menangkap tersangka kasus dagang perkara di Mahkamah Agung itu bersama menantunya, Rezky Herbiono, Senin, 1 Juni 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agunh?Nurhadi. Tersangka kasus dagang perkara di Mahkamah Agung itu tertangkap bersama menantunya, Rezky Herbiono, kemarin.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berjanji mendalami informasi keberadaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung?Nurhadi?yang berstatus buronan.