Divonis Setahun akibat Jual Seledril kepada Anak di Bawah Umur
Seorang ibu rumah tangga, Endang Suriaswati, dinyatakan terbukti bersalah menjual obat terlarang jenis seledril oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada persidangan yang berlangsung, Rabu, 22 Mei 2019.

