Peredaran Obat Sirop Praxion Distop karena Investigasi Ginjal Akut
BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Tag
BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Rangkaian produk sirop obat tradisional dan suplemen kesehatan SOHO dinyatakan aman dari cemaran kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) mendukung agar Kementerian Kesehatan berkolaborasi dengan Badan POM membuat?farmakopf?panduan pemeriksaan EG/DEG pada produk jadi sehingga kejadian cemaran terhadap obat sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak, tidak terjadi lagi.
Beberapa hari terakhir ini beredar berita mengenai kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan bahwa 23 produk dari daftar 102 obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute progresive acute kidney injury) aman setelah dilakukan pengujian.
Legislator Kalteng, Siti Nafsiah mengimbau kepada masyarakat khususnya di Kalteng agar tidak sembarang memberikan obat terutama sirup kepada anak ketika mengalami sakit.
Anggota DPRD Kalteng, Niksen S Bahat meminta kepada pihak terkait terutama Dinkes maupun BPOM di Kalteng agar dapat aktif melakukan pengawasan terhadap obat sirup penyebab penyakit gagal ginjal pada anak.
Pihak Puskesmas Jekan Raya?sudah menghentikan sementara resep obat yang menggunakan obat sirup setelah munculnya surat edaran mengenai hal itu.?
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Andjar Hari Purnomo menginstruksikan kepada apotek dan fasilitas kesehatan lainnya agar sementara ini tidak menjual obat sirup kepada masyarakat.
Menyikapi surat edaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes), pihak Dinas Kesehatan Kotim telah mengeluarkan surat edaran terhadap fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak menjual obat sirup sementara waktu.
Wakil Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Prof Keri Lestari menghargai keputusan pemerintah menghentikan sementara penggunaan obat sediaan sirup untuk terapi pada anak.