Oknum Anggota DPRD Gumas Dituntut 3,5 Tahun, Ini Kata Kuasa Hukumnya
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa hukum terdakwa SY, Rusdy Agus Susanto mengatakan, akan membela sesuai dengan fakta persidangan dan menolak secara tegas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. "Kita akan…


