SKW II Pangkalan Bun Terima Penyerahan Orangutan dan Buaya Dari Warga
Dua satwa dilindungi yaitu orangutan dan buaya, kembali diterima oleh Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun dari warga Seruyan, Senin (15/5/2018).
Tag
Dua satwa dilindungi yaitu orangutan dan buaya, kembali diterima oleh Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun dari warga Seruyan, Senin (15/5/2018).
Orangutan betina yang berusia 25 tahun dengan berat 45 kg dalam kondisi hamil. Sedangkan orangutan betina berusia 5 tahun tersebut masih menjalani pemeriksaan kesehatan. Keduanya dalam pantauan di Orangutan Care Center Quarantine (OCCQ) Desa Pasir Panjang sebelum dilepasliarkan.
Setelah satu jam perjalanan menggunakan pesawat Trigana Air dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta- akhirnya Jono dan Baddy berhasil mendarat dengan selamat di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (23/4/2018).
Ekosistem lingkungan memerlukan keseimbangan antara seluruh makhluk hidup baik manusia, hewan, dan tumbuhan.
Polres sudah menggelar seminar tentang orangutan, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pentingnya kelestarian habitan satwa dilindungi itu.
Warga berharap BKSDA segera melakukan evakuasi, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ada saja ulah orang yang bertanggung jawab yang merusak benda di ruang publik. Contohnya adalah ogoh-ogoh orangutan di Pelabuhan Tanjung Puting, Kumai Hulu, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) rusak akibat dibakar oleh orang tak dikenal.
Berkurangnya areal hutan yang menyebabkan berkurangnya stok makanan menjadi penyebab seringnya orangutan memasuki kebun milik warga.
Terjadi penumpukan orangutan dampak dari illegal logging. Hal itu pun memicu konflik antarsesama satwa dilindungi tersebut.
Tujuannya, sebagai bentuk kepedulian dan menyelamatkan satwa dilindungi tersebut.
T pasrah atas konsekuensi hukum akibat membunuh orangutan. Namun yang dipertanyakan jika dirinya tewas akibat diserang orangutan tersebut, lantas siapa yang bertanggungjawab?
Polisi menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan orangutan yang ditemukan mengapung di pinggir Sungai Barito beberapa waktu lalu, Sabtu (3/2/2018).
Kerja keras polisi untuk memburu pembunuh orangutan yang bangkainya ditemukan tanpa kepala akhirnya membuahkan hasil.
Orangutan biasanya tidak langsung menyerang manusia. Tapi lebih dulu memberikan sinyal kalau dia mulai emosi akibat diganggu.
Dua tersangka pembunuh orangutan yang ditangkap berinisial T, 41, warga Desa Gunung Rantau, Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan dan M, 32, warga Jalan Waning Pati, Desa Tumpung Laung, Kecamatan Motalat, Kabupaten Barito Utara.
Upaya itu untuk melindungi sekaligus memudahkan masyarakat mengetahui kawasan yang menjadi habitat orangutan.
Setelah membunuh orangutan itu, kepalanya lalu dikubur di belakang rumah pelaku. Sedangkan tubuhnya dibuang ke sungai.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya
Saat itu kedua tersangka sedang menyadap getah karet di kebunnya. Kemudian orangutan hendak menyerangnya
Dua orang tersangka pembunuh orangutan yang telah ditangkap aparat Polda Kalteng diketahui sebagai petani penyadap karet.