Miliki 7 Paket Sabu, Seorang Buruh Tani di Kapuas Timur Diringkus Polisi
"Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyelidikan lebih lanjut, bersama dengan pelaku,"
Tag
"Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyelidikan lebih lanjut, bersama dengan pelaku,"
Seorang pria berinisial ES (35) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, akibat membawa narkotika jenis sabu di Jalan Mahir Mahar Kilometer 2,5, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Muhammad Rizal Alias Rizal, pemilik 3 paket sabu dituntut 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melanie Anggaini.
Sabu itu saya beli dengan Sapri," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Terdakwa Keri?dituntut penjara enam?tahun enam?bulan oleh jaksa penuntut umum?lantaran menguasai 14 paket sabu, melalui sidang video conference di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 5 Mei 2020.
Seorang ibu rumah tangga di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus polisi atas kasus sabu. IRT itu menyimpan 33 paket sabu dalam sebuah tabung gas elpiji tiga kilogram.
RA pemilik 9 paket sabu mengaku menguasai barang itu setelah dipasok melalui 2 orang rekannya. Itu disampaikannya kepada jaksa saat tahap II di Kejari Kotawaringin Timur.
Terdakwa RH alias Rob (27) mengaku sabu sebanyak 26 paket yang diamankan darinya didapat setelah ditukar dengan motor curian. Rencananya, sabu itu akan dijual dengan harga per paket sebesar Rp 200 ribu.
Mardjuansyah alias Juan (45) menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 17 September 2019. Penuturan saksi dari kepolisian, polisi terdakwa membeli 3 kantong sabu kemudian dijual.
Tersangka Sin alias Zai mengungkapkan 2 paket sabu yang diamankan darinya merupakan 1 paket sabu yang dibeli. Sepaket sabu seharga Rp 1,5 juta itu dibagi untuk diedarkan kembali.