Mantan Kepala Dinas Perindagkop Pulang Pisau Divonis 1 Tahun Penjara
Ada 4 rekannya juga divonis bersalah oleh majelis hakim diketuai Alfon saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya
Tag
Ada 4 rekannya juga divonis bersalah oleh majelis hakim diketuai Alfon saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya
Kasus korupsi pembangunan pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 26 November 2019. Dalam sidang itu, terdakwa menyinggung pengembalian uang pengganti kerugian negara.
Fakta ini diakui Direktur PT Talawang Nampara Perkasa yang juga terdakwa Maulydia saat sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 19 November 2019
Menurut terdakwa BAP tersebut memuat pernyataan keliru
Fakta ini diungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 19 November 2019
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Alfon, Maulydia mengaku tidak banyak mengetahui perihal perusahaan yang dipimpinnya
Saat terdakwa ditanya perihal pembuatan kontrak kerja pembangunan pasar oleh PT Talawang Nampara Perkasa, dia mengaku jika sama sekali tidak mengetahui
Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat kembali dilakukan seusai adanya pergantian Kajari Pulang Pisau dan Kapolres Pulang Pisau
Dalam sidang ini Fitriadie mengaku jika berita acara pemeriksaan (BAP) berbeda dengan fakta persidangan
Kerugian negara senilai Rp 2,7 miliar yang dinyatakan jaksa penuntut umum (JPU) berdasarkan penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang manya menyatakan jika bangunan pasar tersebut toyal loss tidak sesuai kewajaran
Saksi yang meringankan atau A de charge dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, mengatakan- Pasar Handep Hapakat sudah meraup pendapatan senilai ratusan juta rupiah.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau mengaku tidam tahu menahu soal pembangunan pasar tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Nugraha mengatakan dalam sidang ini para saksi cukup berkelit dalam memberikan keterangan
Penasihat hukum dari terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau, Edi Rosandi menilai jika kasus tersebut tidak bisa dibawa ke ranah tindak pidana korupsi atau tipikor.
Jika pelanggaran yang dilakukan kliennyb karena adanya pengalihan pengerjaan dari PT Talawang Nampara Perkasa selaku pemenang lelang kepada Fery Niagara
Meski ditemukan adanya kegagalan kontruksi, namun masih belum bisa dipastikan kapan bagunan tersebut akan roboh
Kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 22 Oktober 2019.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat Kabupaten Pulang Pisau keberatan dengan nilai kerugian negara yang menurut ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI senilai lebih dari Rp 2,7 miliar.
Kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 miliar terjadi akibat gagal konstruksi pada pembangunan Pasar Handep Hapakat Pulang Pisau.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat ditelisik kejaksaan. Salah satu imbas dari kasus itu, pemanfaatan blok pasar pun terhambat.